Iran, Selat Hormuz, dan Hukum Laut Internasional: Dapatkah Negara Menutup Selat Strategis Dunia?
Mochammad Farisi, LL.M --
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Iran kembali mengancam akan menutup Selat Hormuz. Ancaman ini bukan hanya gertakan strategis di tengah ketegangan geopolitik Timur Tengah setelah AS mengebom tiga situs nuklirnya, tetapi juga memunculkan pertanyaan fundamental: bolehkah sebuah negara pantai secara sepihak menutup selat internasional menurut hukum laut internasional?
Selat Hormuz dalam Pusaran Politik dan Energi Dunia
Dalam satu dekade terakhir, setiap kali tekanan internasional terhadap Iran meningkat, baik melalui sanksi ekonomi, intervensi militer terselubung, maupun konflik dengan Israel, ancaman penutupan Selat Hormuz kembali mengemuka. Terbaru, ketegangan dipicu oleh serangan Amerika terhadap tiga situs nuklir Iran di Fordo, Natanz dan Isfahan.
Sebagai salah satu jalur pelayaran energi terpenting di dunia, Selat Hormuz dilalui lebih dari 20 persen pasokan minyak global setiap hari. Secara geografis, selat ini menjadi penghubung antara Teluk Persia dan Laut Arab, dengan lebar hanya sekitar 39 km di titik tersempitnya. Iran dan Oman berbagi laut teritorial di selat ini.
BACA JUGA:Presiden RI 'Takut' ke Kediri, Menghindari Kutukan Lengser?
Namun, penting untuk dipahami, meski secara geografis masuk wilayah laut teritorial Iran dan Oman, secara hukum, Selat Hormuz tunduk pada rezim transit passage menurut Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS).
Transit Passage: Jalur Laut Internasional yang Tak Boleh Diblokir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


