Iran, Selat Hormuz, dan Hukum Laut Internasional: Dapatkah Negara Menutup Selat Strategis Dunia?

Iran, Selat Hormuz, dan Hukum Laut Internasional: Dapatkah Negara Menutup Selat Strategis Dunia?

Mochammad Farisi, LL.M --

Pasal 37-44 UNCLOS mengatur selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Dalam Pasal 38, dijelaskan bahwa selat yang menghubungkan dua bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan digunakan untuk pelayaran internasional tidak boleh ditutup, dibatasi, atau dihambat oleh negara pantai. 

 

Kapal-kapal, termasuk kapal militer, memiliki hak transit passage, yaitu hak melintas secara cepat, terus-menerus, tanpa gangguan, baik di atas permukaan maupun di bawah laut.

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan Tentang Percintaan Gemini, Nomor Lima Paling Menyakitkan

Transit passage berbeda dari innocent passage (lintas damai) yang berlaku di laut teritorial biasa. Transit passage memiliki tingkat kebebasan lebih tinggi dan bahkan tidak dapat dihentikan walau dalam masa konflik, selama pelayaran dilakukan tanpa ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap negara pantai.

 

Hak dan Kewajiban Negara Pantai atas Selat: 

 

Menurut Pasal 44 UNCLOS, negeri pantai selat tidak boleh menghambat pelayaran internasional dan justru harus menjamin kemanan serta akses yang tidak diskriminatif. Iran, sebagai negara pantai Selat Hormuz, memang memiliki kedaulatan di laut teritorialnya, tetapi tidak memiliki hak untuk menutup secara sepihak. Penutupan selat bertentangan dengan prinsip transit passage yaitu hak pelayaran kapal (sipil maupun militer) secara terus-menerus dan cepat, tanpa perlu ijin negara pantai. 

BACA JUGA:Jemaah Haji Asal Bungo Pulang Lebih Awal, Ini Penyebabnya

Maka, ketika Iran menyatakan akan “menutup Selat Hormuz”, artinya Iran secara langsung melanggar ketentuan hukum laut internasional yang telah disepakati lebih dari 160 negara. Iran sendiri telah menandatangani UNCLOS, meskipun belum meratifikasinya secara penuh. Namun, prinsip transit passage telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional (customary international law) yang mengikat semua negara.

 

Bagaimana Laut Dibagi dalam UNCLOS

 

Untuk memahami posisi hukum Selat Hormuz, penting juga memahami pembagian wilayah laut menurut UNCLOS: Pertama, Laut teritorial (hingga 12 mil laut): negara pantai berdaulat penuh (full sovereignity), tapi harus mengakui lintas damai atau transit passage jika berada di selat internasional. Kedua, Zona tambahan (hingga 24 mil laut): hak berdaulat negara untuk penegakan hukum terbatas terkait bea cukai, imigrasi, sanitasi. Ketiga, ZEE (hingga 200 mil laut): negara memiliki hak berdaulat untuk eksploitasi sumber daya, namun tidak bisa melarang pelayaran internasional. Keempat, Laut lepas: wilayah bebas yang tidak dimiliki negara mana pun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: