Iran, Selat Hormuz, dan Hukum Laut Internasional: Dapatkah Negara Menutup Selat Strategis Dunia?
Mochammad Farisi, LL.M --
Ancaman yang Bertentangan dengan Semangat UNCLOS
Penutupan Selat Hormuz bukan hanya persoalan teknis hukum laut. Ia adalah persoalan etika tata kelola global. Menutup jalur strategis dunia dengan dalih politik adalah bentuk pemaksaan kehendak yang mengabaikan prinsip kerja sama antarbangsa dalam menjaga laut sebagai ruang lalu lintas bebas dan damai.
Jika Iran jadi menutup selat, bukan hanya hukum laut internasional yang dilanggar, tetapi juga stabilitas global yang dipertaruhkan. Sebab lautan tidak mengenal batas ideologi, tetapi menuntut komitmen kolektif dalam mengamankan masa depan umat manusia.
Kini saatnya memperkuat kembali semangat UNCLOS: bahwa laut adalah ruang bersama umat manusia, yang harus dijaga bersama, dilintasi bersama, dan dikelola bersama, dalam damai dan atas dasar hukum. (*)
*) Penulis Adalah Dosen Hukum Laut Internasional Universitas Jambi & Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan (Pusakademia)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


