AS Serang Iran: Gaya Koboi, Langgar Hukum Internasional!
Mochammad Farisi--
Oleh: Assist Prof. Mochammad Farisi, LL.M.
KETEGANGAN geopolitik kembali memanas setelah Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran di Fordo, Natanz dn Isfahan. Dunia internasional, khususnya komunitas hukum internasional, tidak boleh diam melihat praktik sepihak semacam ini terus berulang tanpa akuntabilitas.
Serangan semacam ini bukan hanya mencederai nilai-nilai Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tetapi juga mengukuhkan standar ganda dan impunitas yang telah lama menggerogoti tatanan hukum internasional.
Sebagai dosen hukum internasional, saya memandang tindakan ini sebagai preseden berbahaya bagi masa depan perdamaian dunia.
Pelanggaran Terhadap Piagam PBB dan Prinsip Non-Agresi
Serangan Amerika Serikat ke wilayah Iran, terlebih terhadap instalasi strategis seperti fasilitas nuklir, merupakan tindakan yang secara jelas melanggar Pasal 2 (4) Piagam PBB, yang menegaskan bahwa “Setiap negara anggota harus menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.”
Piagam PBB hanya mengizinkan penggunaan kekuatan militer dalam dua situasi: (1) atas dasar mandat Dewan Keamanan PBB (Pasal 42), atau (2) pembelaan diri dalam arti sempit sebagaimana diatur dalam Pasal 51. Serangan AS terhadap Iran ini tidak memenuhi salah satu pun dari dua kriteria tersebut.
Pelanggaran Prinsip-Prinsip Hukum Internasional
Selain melanggar Piagam PBB, tindakan ini juga mencederai prinsip-prinsip fundamental hukum internasional seperti:
BACA JUGA:Tiga Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Menempuh Tol Palembang-Lampung Biar Tidak Gelagapan
Prinsip non-agresi: Tidak ada ancaman langsung dari Iran terhadap wilayah AS yang dapat dijadikan dalih agresi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


