Pembangunan Terhambat, 22 Desa di Tanjabtim Gagal Cairkan DD
Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Rica Saputra--
MUARASABAK, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Sebanyak 22 desa di Kabupaten Tanjabtim dipastikan tidak dapat mencairkan Dana Desa (DD) tahap II Tahun Anggaran 2025.
Kondisi ini terjadi menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. Regulasi baru tersebut mulai berlaku pada 19 November 2025 dan langsung berdampak pada sistem pencairan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran, Sidak SPBU di Kota Jambi Jelang Nataru
Akibat aturan tersebut, aplikasi penyaluran Dana Desa langsung terkunci oleh Kementerian Keuangan, sehingga 22 desa di Tanjabtim tidak dapat lagi memproses pencairan DD tahap II.
BACA JUGA:Sengketa Lahan Sawit, Polres Muaro Jambi Tangani Laporan Dugaan Penggelapan Buah Sawit Kelompok 12
Dampaknya sangat terasa, terutama untuk desa yang telah melakukan pembelian bahan material pembangunan menggunakan skema rencana anggaran tahun berjalan. Karena sebagian dana yang tidak bisa dicairkan merupakan Dana Non Earmark, maka sejumlah program pembangunan fisik terancam tertunda.
BACA JUGA:Kolam Retensi Terbesar Kota Jambi Mulai Land Clearing, Di sini Lokasinya
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tanjabtim telah memanggil seluruh kepala desa dan perangkat terkait dari 22 desa yang terdampak. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan penjelasan sekaligus membahas langkah penanganan menyikapi perubahan aturan yang mendadak tersebut.
BACA JUGA:Bupati-Wabup Merangin Kawal Serahkan Langsung Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Bencana Sumbar
Situasi ini juga diperjelas melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Tiga Menteri yang bernomor 9 Tahun 2025, SE-2/MK.08/2025, dan 100.3.2.3/9692/SJ/2025. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa terkait tindak lanjut implementasi PMK 81/2025, termasuk skema penggunaan dan sumber pendanaan alternatif.
BACA JUGA:Kasus Suap RAPBD Jambi, Suliyanti Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Kabid Pembangunan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tanjabtim, Rica Saputra, terdapat opsi penyelesaian jangka pendek, yakni menggunakan dana SILPA atau memaksimalkan Non Earmark yang masih tersedia di desa. Selanjutnya, kekurangan anggaran dapat dimasukkan kembali dalam perencanaan tahun 2026.
"Kemungkinan besar untuk tahun 2025 ini Dana Desa tahap II memang tidak bisa dicairkan. Kita masih menunggu hasil keputusan dari rekan-rekan APDESI yang sudah menghadap ke Kementerian Keuangan. Semoga ada angin segar dari pertemuan tersebut," ujar Rica.
Rica menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pengusulan pencairan Dana Desa. Keterlambatan administrasi menjadi salah satu faktor yang memperburuk situasi ketika terjadi perubahan regulasi mendadak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


