Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 5 Persen Harus Diawasi dengan Ketat
Petugas di SPBU saat melayani melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta.
Sebagaimana diketahui, untuk kendaraan pribadi dikenakan pajak 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.
Anggota DPRD DKI Jakarta Brando Susanto mengatakan, kebijakan menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum 2 persen harus diawasi ketat guna memastikan tidak menjadi keuntungan korporasi.
"Jangan sampai relaksasi pajak jadi selipan kantong margin pengusaha bahan bakar," kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu di Jakarta, Jumat dikutip dari ANTARA.
BACA JUGA:Weekend! Harga BBM Pertalite di Jakarta Turun, Harga BBM Pertalite Bukan Lagi Rp 10.000 Per Liter
Menurut dia, setiap pajak yang dipungut pastilah memiliki dampak pada laju pembangunan di suatu wilayah. Apalagi di daerah.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah juga memiliki kewenangan khusus untuk memberikan pengurangan atau penghapusan dalam situasi yang bersifat khusus.
Contohnya, dalam kondisi ekonomi rakyat, mengundang investasi tertentu dan sejumlah alasan lain yang dibolehkan perundangan pajak.
BACA JUGA:Harga Batubara Acuan Turun, Periode Kedua April 2025 Sebesar USD120,20 per Ton
Relaksasi PBBKB yang digulirkan oleh Gubernur Pramono Anung, kata Brando, sebenarnya untuk memberikan dorongan bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan sangat dinantikan.
"Apalagi bahan bakar adalah sarana utama selain listrik untuk kegiatan sehari-hari di masyarakat, khususnya lalu lintas orang, barang atau jasa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa relaksasi pajak PBBKB adalah inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pada waktunya akan dibahas bersama Komisi C DPRD sebagai komisi yang terkait di legislatif.
BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Indonesia Anjlok, Dampak Peningkatan Tarif Perdagangan AS
Pada tahapan implementasi, sebagai bentuk pengawasan, harusnya Komisi C DPRD memanggil para pengusaha principal bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, BP, Total, AKR, untuk memberikan laporan agar terkait relaksasi ini tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


