DISWAY BARU

Harga BBM Sumsel Meroket Tajam, Berikut Harga Baru BBM Pertalite-Pertamax 2 Desember 2025

Harga BBM Sumsel Meroket Tajam, Berikut Harga Baru BBM Pertalite-Pertamax 2 Desember 2025

Petugas di salah satu SPBU sedang melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-

PALEMBANG, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) se Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali meroket tajam mulai hari Selasa 2 Desember 2025.

Tak tanggung-tanggung pada perubahan harga terbaru BBM di seluruh Provinsi Sumsel  ini ada 4 jenis BBM yang naik singnifikan.

BACA JUGA:Harga BBM Naik Rp500-800/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite 2 Desember 2025

Keempat jenis BBM yang naik secara drastis tersebut adalah Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, Dexlite CN51 dan Pertamina Dex (Pertadex) CN53.

Sesuai dengan  pengumuman Pertamina Persero lewat unggahan di website pada Minggu (30/11), harga BBM Pertamax RON 92 mulai awal Desember 2025 ditetapkan Rp13.050 per liter atau naik Rp 550 per liter dari harga sebelumnya Rp 12.500 per liter.

BACA JUGA:Kadis PUPR dan BKPSDM Dimutasi, Pemkot Sungai Penuh Reshuffle 48 Pejabat, Ini Nama-Namanya

Kemudian harga Pertamax Turbo RON 98 terhitung mulai awal Desember 2025 ditetapkan Rp 14.050 per liter atau naik Rp 650 per liter dari harga sebelumnya Rp 13.400 per liter.

Selanjutnya harga BBM Dexlite CN51 pada awal Desember 2025 ditetapkan Rp 15.000 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.200 per liter.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Muaro Jambi Meroket, Tembus Rp120 Ribu per Kilogram

Terakhir untuk harga BBM Pertamina Dex (Pertadex) CN53 ditetapkan Rp 15.300 per liter atau naik Rp 800 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.500 per liter.

Berbeda dengan BBM non subsidi, untuk harga BBM subsidi yakni Pertalite RON 90 dan Bio Solar tidak mengalami perubahan alias tetap.

Harga BBM Pertalite RON 90 tetap Rp 10.000 per liter dan harga Biosolar tetap Rp 6.800 per liter.

BACA JUGA:TOK! Harga BBM Sumbar, Aceh dan Sumut Tidak Berubah, Ini Daftar Harga BBM di SPBU 1 Desember 2025

''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Selasa (2/12).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait