Hore! Harga BBM Pertalite-Pertamax Tetap, Dex Series Naik, Ini Daftar Harga Baru BBM 26 November 2025
Petugas di SPBU sedang melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Hore! Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) seluruh Indonesia tidak mengalami perubahan pada Periode November 2025.
Hal ini menyusul dari pengumuman Pertamina pada akhir Oktober 2025 yang mengatakan, BBM Pertamina khususnya Pertalite, Solar dan Pertamax Series harganya tetap untuk periode November 2025.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Rabu 26 November 2025, Hari Ini Kompak Nak
Pada periode November 2025, untuk harga Pertamax atau RON 92 tidak mengalami perubahan harga dan tetap dibanderol dengan harga Rp 12.200 per liter.
Hal yang sama juga untuk harga Pertamax Turbo atau RON 98.Pada perubahan harga BBM mulai 1 November 2025 tetap dibanderol dengan har ga Rp 13.100 per liter atau sama dengan harga Oktober 2025.
BACA JUGA:Usai Presiden Beri Rehabilitasi, Pengacara Ira Puspadewi Langsung Datangi KPK
Sedangkan harga BBM Pertamax Green 95 pada perubahan periode November 2025 tetap Rp 13.000 per liter alias sama dengan harga BBM di bulan Oktober 2025.
Sementara harga BBM subsidi Pertalite dan Solar tetap, harga Pertalite RON 90 Rp 10.000 per liter dan Solar Rp 6.800 per liter.
Berbeda dengan Pertamax series maupun Pertalite dan Solar, Pertamina ternyata juga menaikkan 2 jenis BBM terhitung mulai awal November 2025 yakni Dexlite CN51 dan Pertamina Dex CN53.
BACA JUGA:Soroti Perkawinan Anak, Pemkab Merangin Gelar Konsultasi Publik STRADA PPA
Sesuai dengan pengumuman Pertamina untuk harga BBM Dexlite terhitung mulai awal November 2025 naik Rp 200 per liter menjadi Rp 13.900 per liter dari harga sebelumnya Rp13.700 per liter.
Selanjutnya harga BBM Pertamina Dex CN53 terhitung mulai awal November 2025 ditetapkan Rp 14.200 per liter atau naik Rp 200 per liter dari harga sebelumnya Rp 14.000 per liter.
BACA JUGA:Chelsea Pecundangi Barcelona 3-0, Bek Barcelona Diusir Keluar Lapangan
''PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,''bunyi pengumuman Pertamina dikutip Jambi Ekspres Rabu (26/11). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



