Kepala Gudang Toko Serba 35 di Kota jambi Gelapkan Ratusan Pakaian, Penadah Turut Ditangkap

Kepala Gudang Toko Serba 35 di Kota jambi Gelapkan Ratusan Pakaian, Penadah Turut Ditangkap

Kepala Gudang Toko Serba 35 di Kota jambi Gelapkan Ratusan Pakaian, Penadah Turut Ditangkap -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kepala Gudang Toko serba 35 ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung karena menggelapkan barang-barang milik toko, selain itu polisi juga mengamankan pelaku lain yang berperan sebagai penadah barang hasil curian. Pada Kamis malam (11/12/2025).

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Jumat 12 Desember 2025, Hari Ini Melonjak Lagi

Pelaku yakni Rifaldi (22), yang bekerja sebagai kepala gudang, pelaku memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan barang-barang milik toko. 

Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy mengatakan, selama satu bulan bekerja, setiap selesai menutup toko, pelaku mengambil pakaian dan memasukkannya ke dalam karung tanpa sepengetahuan pemilik.

BACA JUGA:Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Naik Rp9,8 Per Kilogram, Ini Daftar Harga TBS 12-18 Desember 2025

"Barang yang digelapkan mencapai 600 potong terdiri dari daster, kaos pria, celana training, pakaian anak, hingga celana dalam wanita. Total kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta," katanya, Jum'at (12/12/2025).

Setelah mengamankan pelaku Rifaldi (22), tim Opsnal Polsek Jelutung melakukan penyelidikan lanjutan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa sebagian barang hasil penggelapan telah diberikan atau dijual kepada seseorang.

"Hasil pendalaman mengarah pada tersangka kedua, Kholid (34), warga Penyengat Olak, yang kemudian diamankan karena berperan sebagai kepenadah," ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berbagai jenis, uang tunai, dua unit handphone, satu unit motor, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

" Jadi untuk tersangka Rifaldi dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan dan tersangka Kholid dikenakan Pasal 480 KUHPidana tindak pidana pertolongan jahat atau Penadah," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Jelutung untuk proses hukum lebih lanjut.(*) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: