17 Kadis dan Puluhan Kabid di Sungai Penuh Bakal Nonjob
Ilustrasi-Ilustrasi disway -
SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Sebanyak 17 Kepala Dinas (Kadis) dan puluhan Kepala Bidang (Kabid) di Kota Sungai Penuh dipastikan nonjob dari jabatan mereka saat ini.
Hal tersebut merupakan konsekuensi dari penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Lahan TNKS, Kasus Naik ke Penyidikan
Perubahan besar ini terjadi setelah DPRD Kota Sungai Penuh mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang restrukturisasi OPD. Dengan jumlah dinas yang berkurang, struktur organisasi otomatis mengalami penyederhanaan, termasuk pengurangan jumlah jabatan eselon.
BACA JUGA:Tujuh Kursi Kepala Dinas Kosong, Kerinci Gelar Rekrutmen Terbuka Pejabat Tinggi Pratama
Sejumlah OPD yang digabung antara lain
Dinas Koperasi dan UMKM digabung dengan Disnakertrans. Dinas Pemdes digabung dengan Dinas Perlindungan Anak, Perempuan, dan KB
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Pertamanan. Dinas PU digabung dengan Perkim. Kantor Satpol PP digabung dengan Damkar
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Kukuhkan dan Mutasi Sejumlah Pejabat, Ini Nama-Namanya
Selain itu Bappeda digabung dengan Balitbangda. Dinas Pariwisata digabung dengan Pemuda dan Olahraga. Dinas Perkebunan, Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Peternakan disatukan dalam satu OPD
Seorang anggota DPRD Kota Sungai Penuh membenarkan bahwa penggabungan ini berdampak langsung terhadap status pejabat yang mengisi struktur lama.
“Perda penggabungan OPD sudah disahkan. Dengan berkurangnya jumlah dinas, struktur organisasi ikut berubah. Jabatan tentu jauh lebih sedikit,” ujarnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


