Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 5 Persen Harus Diawasi dengan Ketat

Pajak Beli BBM di Jakarta Sebesar 5 Persen Harus Diawasi dengan Ketat

Petugas di SPBU saat melayani melayani pembeli BBM-DOK Pertamina Patraniaga-

"Harus transparan dan Komisi C melakukan monitoring, cek ke lapangan dan investigasi laporan masyarakat," kata dia.

Brando juga berharap Dinas Pajak (Dispenda) jeli mengecek laporan klaim relaksasi Pajak bahan bakar minyak (BBM) yang diturunkan tersebut agar kebijakan benar-benar memiliki dampak kebermanfaatan bagi ekonomi masyarakat.

"Sekali lagi, jangan jadi ajang korporasi atau pengusaha 'nyelipin' di kantong margin korporasi, tapi harus jadi stimulus bagi ekonomi masyarakat Jakarta dari kebijakan ini," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo akan memberikan diskon atau kemudahan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Jakarta hanya sebesar lima persen.

"Kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta. Kami akan memberikan kemudahan ataupun diskon yang dulu dipungut 10 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/4).

Pramono menjelaskan, kebijakan PBBKB 10 persen sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Namun dengan undang-undang baru, maka gubernur diberikan diskresi (kebebasan bertindak). (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait