Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
Dalam hal pembayaran manfaat pensiun secara berkala dilakukan melalui pembelian produk anuitas, maka spesifikasi produk tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di sektor dana pensiun (POJK 27/2023), termasuk di antaranya terkait pembayaran manfaat pensiun secara berkala paling kurang selama 10 tahun.
Ketentuan lebih lanjut terkait produk anuitas dana pensiun juga diatur di dalam POJK 8/2024, yang memberikan persyaratan tambahan bahwa produk anuitas tersebut tidak diperkenankan untuk dilakukan penebusan polis (surrender) apabila masa pembayaran manfaat pensiun kurang dari 10 tahun. Dalam POJK 8/2024 juga diberikan waktu bagi perusahaan asuransi untuk menyesuaikan spesifikasi produk anuitas dana pensiun sampai dengan Oktober 2024.
6.OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Periode 2024-2028 dalam kegiatan Digital Financial Innovation Day (DIGINATION). Kegiatan DIGINATION ini akan menjadi acara tahunan yang akan dilakukan oleh OJK dalam rangka mengkomunikasikan kebijakan Bidang IAKD kepada Penyelenggara ITSK dan masyarakat. Adapun roadmap IAKD dimaksud menjadi dasar atas kebijakan dan rencana kerja strategis yang akan dilakukan oleh OJK untuk mengembangkan dan memperkuat sektor IAKD pasca penambahan mandat kewenangan OJK untuk mengatur dan mengawasi Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
7.OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
a.PBKN - POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang antara lain mengatur jenis perbuatan yang tergolong fraud, kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan Strategi Anti Fraud (SAF), serta penyampaian laporan kejadian fraud, baik laporan rutin maupun insidental.
Sebagai langkah awal, Bank Umum yang sebelumnya telah menerapkan SAF wajib menyampaikan perubahan kebijakan SAF paling lambat tiga bulan sejak POJK berlaku, sedangkan LJK yang belum menerapkan SAF, wajib menyampaikan kebijakan SAF paling lambat enam bulan sejak POJK berlaku. Melalui POJK ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan strategi anti fraud bagi LJK sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.
b.PBKN - POJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (SBDK BUK) sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam UU P2SK. POJK ini antara lain mengatur antara lain penegasan definisi SBDK, pertimbangan suku bunga acuan, pengumuman komponen pembentuk SBDK, penyampaian detil komponen SBDK yang tervalidasi dengan laporan bank umum terintegrasi, dan sanksi kesalahan pengumuman SBDK ke masyarakat. Dengan terbitnya POJK SBDK BUK diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta disiplin pasar.
c.IAKD - SEOJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pelaporan Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. SEOJK ini menjadi landasan hukum untuk pelaporan Penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK
8.OJK sedang menyusun beberapa rancangan ketentuan, sebagai berikut:
a.PBKN - RPOJK tentang Perintah Tertulis yang merupakan tindak lanjut UU P2SK dan adanya kebutuhan penyelarasan dengan perkembangan ketentuan existing. Adapun penyelarasan yang dilakukan terkait dengan penambahan ketentuan pemberian perintah tertulis kepada LJK untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi sesuai Pasal 8A UU P2SK dan pelaksanaan kewenangan “memberikan perintah atau melakukan tindakan tertentu” terkait pengawasan market conduct (EPK) sesuai Pasal 244 UU P2SK. RPOJK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, dan memberikan pelindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan OJK terkait dengan pemberian Perintah Tertulis.
b.PBKN - RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 42/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka penguatan pengaturan terhadap prinsip prudensial yang selaras dengan standar internasional (Basel) serta memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka pendek yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK).
RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan LCR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); (b) penyesuaian terhadap update standar Basel seperti penambahan komponen High Quality Liquid Asset (HQLA); dan (c) payung pengaturan untuk Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP).
c.PBKN - RPOJK tentang Perubahan atas POJK Nomor 50/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum, disusun dalam rangka memperkuat manajemen risiko likuiditas jangka panjang yang comparable dan reliable bagi seluruh Bank Umum Konvensional (BUK) serta penyelarasan dengan standar akuntansi terkini. RPOJK ini mengatur antara lain: (a) kewajiban perhitungan dan pelaporan NSFR bagi seluruh BUK (termasuk Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 1 Non Asing); dan (b) penyesuaian cakupan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dalam perhitungan Required Stable Funding (RSF).
d.PBKN - RPOJK tentang Pelaporan dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi BPR dan BPRS sebagai upaya mendukung penyederhanaan dan digitalisasi proses pelaporan. RPOJK disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data. RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat.
e.PBKN - RPOJK tentang Pemberian Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM sebagai tindak lanjut dari Pasal 249 UU P2SK serta dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: