Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
3.Kegiatan edukasi keuangan syariah bagi komunitas Rumah Keluarga Indonesia (RKI), penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) di DKI Jakarta pada 20 Agustus 2024 yang bertujuan untuk meliterasi perempuan penggerak RKI, PKK dan HIMPAUDI agar dapat melakukan pengelolaan keuangan dengan bijak, mengenal dan memanfaatkan produk dan layanan keuangan syariah serta literasi terkait waspada aktivitas keuangan illegal.
D.Penguatan Tata Kelola OJK
1.Dalam rangka mengantisipasi risiko yang dihadapi OJK dan Industri Jasa Keuangan ke depan, OJK melakukan beberapa langkah strategis melalui:
a.Penjajakan pemanfaatan teknologi melalui generative artificial intelligence dalam proses manajemen risiko dan pelaksanaan continuous monitoring sebagai tools pengawasan internal OJK; dan
b.Penjajakan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICOFR) sebagai best practices dalam penerapan sistem pengendalian internal yang sistematis, terukur, dan memadai pada setiap tahapan penyusunan laporan keuangan untuk meningkatkan kualitas dan transparansi laporan keuangan OJK.
2.OJK terus meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain melalui:
a.Penyelenggaraan Inspiring Talkshow sebagai bagian dari Roadshow Governansi Tahun 2024. Talkshow dilaksanakan di Palembang mengambil tema “Kuat Integritas, Kaya Kreativitas” diikuti oleh Perwakilan Pemerintahan, Asosiasi dan PUJK, dan civitas academica sebagai penegasan pentingnya kerjasama seluruh stakeholder untuk terus melakukan penguatan governansi dan integritas di SJK.
Secara total, rangkaian kegiatan Roadshow Governansi OJK Tahun 2024 diikuti oleh 15.942 peserta yang terdiri dari seluruh unsur stakeholder OJK.
b.Penyelenggaraan sosialisasi terkait prosedur pengadaan barang dan jasa, serta sistem manajemen anti penyuapan OJK kepada seluruh penyedia barang dan jasa sebagai wujud transparansi dan penegakan integritas dalam proses pengadaan barang dan jasa di OJK.
c.Upaya mendorong strategi net zero emission di internal OJK dan penegasan pentingnya penerapan prinsip tata kelola dan transparansi di SJK dengan mendorong penguatan fungsi Governance, Risk, and Compliance (GRC) dalam memastikan kepatuhan terhadap kebijakan keuangan berkelanjutan OJK.
d.Penguatan fungsi GRC, termasuk penguatan dan continuous improvement fungsi audit internal pada sektor jasa keuangan dalam Asian Confederation of Institutes of Internal Auditors (ACIIA) Regional Conference Tahun 2024.
3.OJK sedang menjalani proses penilaian Survei Penilaian Integritas tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPK di mana penentuan responden sepenuhnya ditentukan oleh KPK. Melalui survei ini diharapkan dapat menjadi bagian dari evaluasi yang berimbang atas upaya penguatan integritas di OJK dan sektor jasa keuangan.
4.Dalam rangka mewujudkan integritas, independensi dan memelihara akuntabilitas, OJK telah menetapkan 2 orang Anggota Dewan Audit yang berasal dari eksternal melalui hasil panitia seleksi untuk periode 2024-2027. Dengan demikian, OJK telah melengkapi komposisi Anggota Dewan Audit dari eksternal menjadi 4 orang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
E.Penegakkan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: