Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Arah Kebijakan OJK
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK mengambil langkah kebijakan sebagai berikut:
A.Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan
Meskipun tekanan di pasar keuangan mereda seiring meningkatnya ekspektasi penurunan FFR, perlu dicermati masih tingginya ketidakpastian akibat berlanjutnya eskalasi tensi geopolitik global. OJK tetap mewaspadai faktor risiko tersebut dan potensi dampak rambatannya terhadap SJK agar dapat mengambil langkah antisipatif, serta meminta industri untuk memonitor downside risks secara berkala serta melakukan langkah mitigasi yang diperlukan, seperti menyediakan buffer yang memadai dan pelaksanaan uji ketahanan secara periodik.
B.Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar
1.OJK dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) telah melakukan perluasan kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) tentang Kerja Sama dalam Pengawasan Perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) pada 13 Agustus 2024.
Ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building. Melalui NK tersebut diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi.
2.OJK telah meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan.
Kerangka resiliensi digital secara umum menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu (i) aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness; (ii) aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM); serta (iii) aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services sebagai bagian dari pelindungan konsumen.
3.OJK terus mendorong perluasan inklusi keuangan Pasar Modal untuk semakin mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia sebagaimana ditekankan dalam peringatan 47 tahun diaktifkannya kembali Pasar Modal Indonesia dengan tema "Terpercaya, Inklusif, Menuju Indonesia Emas".
4.OJK telah meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028 pada tanggal 27 Agustus 2024 yang diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan dan daya saing industri penjaminan, serta menjadi panduan strategis bagi seluruh stakeholder industri penjaminan di Indonesia.
Peta Jalan ini mempunyai visi untuk mewujudkan Industri Penjaminan yang Sehat, Terpercaya dan Berkelanjutan untuk Mendukung Pertumbuhan dan Pemerataan Ekonomi Nasional. Peta Jalan ini memiliki tiga target makro, yaitu: Pertama, terciptanya pemurnian usaha penjaminan. Kedua, 90 persen portofolio Perusahaan Penjaminan diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi. Ketiga, proporsi outstanding penjaminan terhadap PDB meningkat menjadi 3,5 persen.
5.Terkait manfaat pensiun, Peserta memiliki hak atas manfaat pensiun pada saat memasuki usia pensiun. Pembayaran hak atas manfaat pensiun secara berkala kepada peserta program pensiun, dapat dilakukan melalui dana pensiun, atau melalui pembelian produk anuitas yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: