Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
s.IAKD - RPOJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) yang mencakup pengaturan terkait penyelenggaraan kegiatan usaha PKA mulai dari prinsip, ketentuan perizinan usaha, kelembagaan, tata kelola, pengawasan, dan aspek pelindungan konsumen.
t.IAKD - RPOJK tentang Lembaga Agregasi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (Aggregator), yang akan mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan.
u.IAKD - RPOJK tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dan RSEOJK tentang Mekanisme pengawasan dan Pelaporan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto dalam rangka mempersiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dari Bappebti ke OJK.
v.IAKD - RSEOJK tentang Asosiasi di Sektor ITSK dalam memberikan landasan hukum atas pelaksanaan tugas asosiasi di sektor ITSK termasuk pelaksanaan tugas asosiasi dalam mengembangkan sektor ITSK.
C.Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) melanjutkan penguatan sebesar 6,05 persen ytd. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 11,98 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 4,34 persen, dan piutang pembiayaan syariah 22,31 persen.
Dalam rangka upaya pengembangan dan penguatan SJK syariah, OJK melakukan:
1.Monitoring kesiapan Industri Asuransi untuk melakukan spin-off unit syariah paling lambat akhir tahun 2026 sesuai Pasal 9 POJK 11 tahun 2023, terdapat 41 perusahaan asuransi/reasuransi telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS).
Pada akhir tahun 2023, terdapat 32 UUS yang berencana untuk melakukan spin off, namun dengan perkembangan saat ini dan setelah dilakukan analisis kembali, per Juli 2024 terdapat 29 UUS yang akan melanjutkan bisnis asuransi/reasuransi syariah, sedangkan 12 UUS lainnya memutuskan untuk mengalihkan portofolio unit syariah kepada perusahaan asuransi/reasuransi syariah lainnya. Rencana spin off 29 UUS sepanjang tahun 2024-2026 sebagai berikut:
•Tahun 2024 sebanyak 3 unit syariah
•Tahun 2025 sebanyak 18 unit syariah, dan
•Tahun 2026 sebanyak 8 unit syariah
OJK memonitor kesiapan perusahaan untuk menjalankan RKPUS tersebut, terutama terkait kesiapan untuk melakukan spin-off unit syariah sehingga dapat menjalankan seluruh proses spin-off paling lambat akhir tahun 2026.
2.Pelaksanaan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2024 yang merupakan kompetisi keuangan syariah terbesar di Indonesia yang diikuti oleh 4.373 peserta dari seluruh wilayah Indonesia. Kompetisi terdiri dari 2 kategori, yaitu Kompetisi Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) dan Kompetisi Wirausaha Muda Syariah. Adapun puncak acara ISFO 2024 rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 17 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: