Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
2.Dalam rangka penegakkan hukum ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sbb:
1)Periode 1 Januari s.d. 23 Agustus 2024:
a.195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK;
b.3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan
c.47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
2)Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
3.Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa:
1)Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pelaporan
Sesuai ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam rangka penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK, hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat, yaitu:
a.Sanksi Administratif Berupa Denda terhadap 55 PUJK ; dan
b.Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Jumlah sanksi ini telah mempertimbangkan adanya upaya keberatan yang dilakukan oleh PUJK sebagaimana diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
2)Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: