Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi
Kantor OJK di Provinsi Jambi--
GENCARKAN bertujuan menjangkau seluruh kabupaten/kota dan kelompok prioritas yang bersinergi dan kolaborasi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan stakeholders lainnya.
Target program ini adalah 90 persen pelajar memiliki tabungan, 2,5 juta mahasiswa dan pemuda memiliki rekening, 1,6 juta UMKM memperoleh kredit melalui K/PMR, dan 30 persen penyandang disabilitas menggunakan produk keuangan, dengan end state indeks inklusi keuangan nasional dapat mencapai 98 persen di tahun 2045. Acara peluncuran juga mencakup simbolisasi pembukaan akses keuangan dan penganugerahan KEJAR Award serta Financial Literacy Award bagi PUJK dan Pemerintah Daerah yang unggul dalam literasi dan inklusi keuangan.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan dan penguatan literasi dan inklusi keuangan diantaranya:
1.Edukasi keuangan bagi anggota Asosiasi Diplomat Indonesia (ADI), sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman dengan Kementerian Luar Negeri RI, dan mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi Pekerja Migran dan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri;
2.Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 (SEPMT 2024) melalui sinergi OJK dengan Self-Regulatory Organization (SRO) sebagai bentuk komitmen meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat khususnya di Sulawesi Selatan.
3.Edukasi masyarakat penyandang disabilitas, pelaku UMKM, dan pegawai Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Utara bertema “Disabilitas Cakap Keuangan, Keuangan Semakin Inklusif”. Selain itu, diluncurkan Program Satu Disabilitas Satu Rekening (TUNTAS) untuk meningkatkan akses keuangan inklusif bagi penyandang disabilitas dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
4.Edukasi keuangan bagi Pengurus dan Anggota Komunitas Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Demak.
5.Edukasi keuangan untuk melindungi generasi muda maraknya penipuan berkedok investasi dan aktivitas keuangan ilegal di era digital bagi kelompok pelajar serta guru di Kabupaten Kudus;
6.Edukasi bagi pelaku UMKM dan Ibu Rumah Tangga di Surabaya, melalui sinergi OJK dengan Bank Indonesia.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Agustus 2024, OJK telah menerima 262.837 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.690 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.280 berasal dari sektor perbankan, 7.763 berasal dari industri financial technology, 4.464 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 894 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Agustus 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 11.712 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 11.091 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 621 pengaduan. Adapun jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai berikut:
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
1.Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 31 Agustus 2024:
a.Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
b.Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: