>

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

Kantor OJK di Provinsi Jambi--

RPOJK ini akan mengatur antara lain: a) kewajiban dan ruang lingkup pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM, yang berlaku bagi bank dan lembaga jasa keuangan nonbank; b) tata kelola, manajemen risiko serta kebijakan dan prosedur mengenai akses pembiayaan UMKM; c) kerja sama dalam pemberian kemudahan akses pembiayaan UMKM; d) hapus buku atau hapus tagih dalam rangka kemudahan akses pembiayaan UMKM; serta e) peningkatan literasi keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM. 

Dengan RPOJK ini, diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, sehingga LJK dan pelaku UMKM dapat terus bersinergi dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional. 

f.PMDK - RPOJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. RPOJK disusun sebagai penyempurnaan standar pengendalian internal bagi Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE) dengan penerapan standar perilaku yang baik dalam rangka pelindungan investor dan menjaga integritas pasar terkait independensi dari potensi benturan kepentingan, serta menambah pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko penggunaan teknologi informasi. 

g.PMDK - RPOJK Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 24 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU P2SK.

h.PMDK - RPOJK Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan agen penjual efek reksa dana yang disampaikan kepada OJK.

i.PMDK - RPOJK Laporan Bank Umum sebagai Kustodian untuk peningkatan kualitas pelayanan dan pengolahan data secara terintegrasi dan transparan dengan menyederhanakan jumlah laporan bank kustodian yang disampaikan kepada OJK.

j.PPDP - RPOJK tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.persyaratan pendirian Dana Pensiun, peraturan Dana Pensiun, tata kelola Dana Pensiun, tata kelola investasi Dana Pensiun, dan pembubaran serta likuidasi Dana Pensiun.

k.PPDP - RPOJK tentang Pembubaran, Likuidasi dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah sebagai tindak lanjut amanat UU P2SK. RPOJK ini antara lain mengatur tata cara dan mekanisme permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang, persyaratan calon anggota tim likuidasi, tanggung jawab pelaksanaan likuidasi, dan penyesuaian teknis pelaksanaan proses likudasi.

l.PPDP - RSEOJK tentang Persetujuan dan Pelaporan Produk Asuransi sebagai ketentuan teknis POJK 8/POJK.05/2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi. RSEOJK ini antara lain mengatur jenis dan kriteria produk asuransi yang memerlukan persetujuan OJK terlebih dahulu (file and use) dan produk asuransi yang hanya perlu pelaporan ke OJK setelah dipasarkan oleh perusahaan (use and file), bentuk dan format persetujuan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penyelenggaraan produk asuransi, bentuk dan format pelaporan penghentian produk asuransi, serta tata cara penyampaian persetujuan, pelaporan penyelenggaraan, dan pelaporan penghentian produk asuransi.

m.PVML - RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion antara lain akan mengatur kegiatan usaha, persyaratan penyelenggara, pentahapan kegiatan usaha, tata kelola dan manajemen risiko serta persyaratan permodalan.

n.PVML - RPOJK tentang Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro yang antara lain akan mengatur pengelompokan skala usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM) menjadi skala usaha kecil, menengah, atau besar dengan kriteria tertentu, pengaturan tingkat kesehatan LKM dengan aspek tertentu, dan perluasan kepemilikan LKM oleh Pemerintah Daerah Provinsi.

o.PVML - RPOJK tentang Pengembangan Kualitas SDM PVML antara lain mengatur pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan, penyediaan dana kewajiban penyediaan dana pendidikan dan pelatihan, dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang PVML. 

p.PVML - RPOJK tentang Pengawasan, Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML sebagai penyempurnaan ketentuan mengenai pengawasan, status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan bagi seluruh LJK di sektor PVML yang antara lain mengatur tata cara pengawasan, penetapan status pengawasan, dan tindak lanjut pengawasan PVML secara terintegrasi.

q.PVML - RPOJK tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML antara lain mengatur pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah, kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta penanganan benturan kepentingan. 

r.PEPK - RPOJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (RPOJK Satgas). Penyusunan RPOJK ini merupakan respons OJK terhadap amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat melalui penyediaan landasan hukum untuk koordinasi dan kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga, yang menjadi anggota Satgas PASTI dalam melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: