>

Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR RI Kasus Tabrak Pacar Berujung Tewas

Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR RI Kasus Tabrak Pacar Berujung Tewas

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim usai menggilas pacarnya DSA hingga tewas tahun 2023 lalu-Tangkap Layar-

 

Di sisi lain, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin mengatakan bahwa majelis hakim yang diperiksa adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.

 

Pemeriksaan dilaksanakan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial sekitar pukul 11.00 WIB. Bambang menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya hanya sebatas memfasilitasi tempat saja, sementara pemeriksaan dilakukan sendiri oleh tim dari KY.

 

Saat disinggung siapa saja yang diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak tahu menahu. Akan tetapi, ia memastikan hanya tiga hakim itu saja yang masih diperiksa.

BACA JUGA:Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Gilas Pacar Hingga Tewas

 

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ujarnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, Senin.

 

Sebelumnya, Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY.

 

Pelapor meyakini terdapat kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim. Oleh karena itu, pelapor ingin KY memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan bagi ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.

BACA JUGA:Detik-detik Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Ditendang dan Digilas Hingga Tewas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: