Detik-detik Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar Ditendang dan Digilas Hingga Tewas
Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim usai menggilas pacarnya DSA hingga tewas tahun 2023 lalu-Tangkap Layar-
SURABAYA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gregorius Ronald Tannur (GR) mungkin tak menyangka dirinya akan jadi pemberitaan seluruh media saat ini.
GR merupakan anak dari Edward Tannur anggota DPR RI dari Fraksi PKB.
GR usia 31 tahun baru saja melakukan penganiayaan terhadap pacarnya inisial DSA usia 29 tahun.
Bukan penganiyaan biasa karena akibat perbuatannya itu, sang kekasih akhirnya tewas secara tragis.
Kombes Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya dalam konferensi pers pada Jumat (6/10) menjelaskan detik-detik kronologinya.
Awal kejadian bermula pada kebersamaan keduanya sejak Selasa (3/10/2023), saat itu keadaan masih normal.
BACA JUGA: KUR BRI Online Mudah Dari Rumah, Simak Syarat dan Cara Pengajuannya
Bahkan malam itu GR dan kekasihnya GSA masih makan malam berdua di G-Walk Surabaya.
Saat makan malam, semua masih biasa-biasa saja. Kemudian mereka mengunjungi tempat hiburan malam, Blackhall KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo.
Kedatangan mereka ke sini dalam rangka memenuhi undangan dari rekan GR.
Sesampai di lokasi pukul 21.32 WIB, GR dan sang pacar kemudian masuk ke tempat karaoke di room 7.
Di sini mereka kemudian bergabung dengan 5 teman-teman GR, bernyanyi karaoke sambil minum miras.
Tak ada kejadian apa-apa, semua masih happy-happy menikmati malam itu.
Hingga kemudian waktu terus berjalan, pukul 00.10 Rabu (4/10), saat keluar dari Blackhall KTV DSA dan GR tiba-tiba bertengkar di dalam lift.
Pertengkaran itu juga terlihat oleh petugas dan sekuriti Blackhole KTV.
GR pun kemudian mengaku kepada polisi, bahwa saat pertengkaran di lift itu ia menendang kaki kekasihnya DSA hingga terduduk di lantai lift.
Saat duduk itulah, kemudian GR yang masih memegang botol miras, memukul kepala kekasihnya DSA itu dengan botol yang ada di tangannya.
"Ini sesuai CCTV dan pra rekonstruksi ya," ungkap Kombes Pasma.
Dalam kondisi sudah ditendang dan dipukul botol, DSA saat itu masih bisa berdiri dan berjalan kembali ke arah parkir. Sementara GR saat keluar lift, masih sempat melihat ponsel.
Sesampai di parkir, DSA kemudian duduk di samping sebuah mobil berwarna abu-abu.
Sementara GR masuk ke mobil dan menghidupkan mesin mobil. Kemudian menancap gas mobil belok arah kanan parkir dan kemudian menyasar ke arah DSA berada.
"Mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya,” lanjut Kombes Pasma. Tak hanya terlindas, tubuh DSA bahkan juga terseret sejauh lima meter.
Kejadian ini lalu terlihat oleh petugas sekuriti, kemudian tubuh DSA dinaikkan ke mobil lalu dibawa oleh GR ke sebuah apartemen di PTC.
Saat sampai di apartemen sekitar pukul 01.15 WIB, GR kemudian mengangkat tubuh DSA yang sudah dalam kondisi lemas ke kursi roda.
Melihat DSA tak lagi berdaya, GR sempat mencoba memberi nafas buatan dan menekan dada korban, namun terlambat, korban masih terdiam, tubuhnya tak bergerak.
BACA JUGA:Sebelum Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR RI, DSA Sering Curhat Disakiti, Ini Kalimatnya..
Melihat keadaan itu, barulah GR membawa korban DSA ke RS National Hospital.
“Pukul 02.30 korban DSA dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan pra rekonstruksi," tambahnya Kombes Pasma lagi.
Kemudian kejadian yang menimpa DSA sampai juga laporannya ke Polsek Lakarsantri.
BACA JUGA:Sosok Edward Tannur, Anggota DPR RI yang Anaknya Gilas Pacar Hingga Tewas
Melihat ada banyak kejanggalan atas kematian DSA, kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung membentuk tim. Jenazah DSA kemudian diautopsi di RSUD dr Soetomo Surabaya.
Hingga kemudian, Polresta Surabaya menetapkan GR sebagai tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: