>

Polda Gorontalo Tetapkan 19 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak

Polda Gorontalo Tetapkan 19 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak

Polda Gorontalo Tetapkan 19 Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak-Foto: ANTARA-

KABUPATENGORONTALO, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan 19 orang tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual kepada seorang anak.

Penyidik Unit PPA Polda Gorontalo Iptu Natalia Olii di Gorontalo, Kamis, mengatakan saat ini pihaknya telah menahan enam orang dan tersangka lainnya masih menunggu pendampingan dari balai pemasyarakatan karena masih di bawah umur.

"Yang enam kami lakukan penahanan. Yang sisanya itu kami tidak lakukan penanganan tapi berikan wajib lapor kepada pelaku itu," ucap Iptu Natalia, dikutip dari Antara

Ia menjelaskan, untuk perlakuan terhadap pelaku anak pada saat pemeriksaan, pihaknya wajib untuk memberikan pendampingan oleh balai pemasyarakatan, sesuai dengan sistem peradilan pidana anak Undang-Undang nomor 11 tahun 2012.

Iptu Natalia mengungkapkan kejadian kasus pidana perlindungan anak tersebut terjadi di tiga lokasi yaitu Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo pada tanggal 18 Januari 2025, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo pada 19 Januari dan Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 20 Januari.

Ia menegaskan, akibat perbuatan tersebut para tersangka dapat dijerat dengan hukuman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Dasar dari pengungkapan kasus itu kata dia yaitu tiga laporan polisi di antaranya LP/B/34/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 24 Januari 2025, LP/B/35/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 24 Januari 2025, serta LP/B/36/I/2025/SPKT/POLDA GORONTALO.( ANTARA) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: