>

Sengketa Pilkada Bungo Berpeluang Terjadi Pemilihan Suara Ulang

Sengketa Pilkada Bungo Berpeluang Terjadi Pemilihan Suara Ulang

SIDANG: Proses sidang gugatan Pilkada Bungo di Mahkamah Konstitusii, Jakarta. MK akan memutus sengketa Pilkada ini pada 24 Februari mendatang--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo yang dimenangkan pasangan Jumiwan Aguza-Maidani berpeluang terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ini karena adanya temuan fakta persidangan yang oleh majlis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025, Senin (17/2) kemarin.

Fakta persidangan tersebut yakni adanya temuan surat suara tercoblos simetris dan kotak suara tidak tersegel pada kotak suara pada TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Kotak tersebut merupakan salah satu dari 5 kotak yang dikirim KPU Kabupaten Bungo untuk dihadirkan di hadapan majlis hakim konstitusi. 

Pengamat politik Fahruddin mengatakan bahwa dirinya mengikuti sengketa Pilkada Bungo dengan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. Menurutnya, bila dicermati jalannya persidangan maka terlihat adanya sesuatu yang bisa dikatagorikan tidak profesionalnya penyelenggara. 

Meski masih menunggu putusan, tapi memang terlihat tidak professional. Itu semua terlihat bila kita mengamati betul jalannya sidang,” ujarnya, Selasa (18/2) kemarin. 

Dosen Universitas Nurdin Hamzah (UNH) ini menyebutkan bahwa beberapa diantaranya yakni adanya fakta persidangan yang menemukan kotak suara tidak bersegel. Kemudian adanya indikasi kesamaan surat suara tercoblos.

Inikan diluar ketentuan yang ada. Seharusnya dalam kondisi apapun kotak suara harus tersegel untuk menjamin kualitas suara,” katanya. 

Dengan adanya temuan ini, kata Fahruddin, membuktikan bahwa apa yang di dalilkan pemohon memang benar adanya meskipun tidak sepenuhnya tetapi mendekati. “Berapa pun suara yang tercolos sama, itukan hitungan secara angka saja. Tetapi itu  sudah memenuhi unsur seperti yang di dalilkan terkiat tidak professionalnya penyelenggara,” katanya.

Dengan adanya fakta ini, lanjut Fahruddin, kedepan harus menjadi catatan untuk pembenahan di masa mendatang. “Kita berharap ini jangan sampai terjadi di tempat lain. Kita tidak tau karena memang tidak dibuka,” harapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi  Jambi Suparmin mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan tugas dengan mengikuti persidangan. “Ini merupakan bagian dari tugas kita. Semua sudah di lewati seusai proses,” sebutnya. 

Terkait putusan, kata Suparmin, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majlis hakim Mahkamah Konstitusi. “Kita serahkan sepenuhnya kepada majis. Untuk putusan akan dibacakan pada 24 Februari nanti,” katanya.

Sebelumnya, MK menemukan surat suara tercoblos simetris di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bungo 2024. Ini diketahui setelah ketua majlis hakim sidang panel 2 MK, Saldi Isra mebuka kotak danmenelisik surat suara dalam sidang  Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Surat suara tercoblos simetris itu ditemukan di kotak suara pada TPS 6 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah. Dari 238 lembar total surat suara sah, majlis menemukan belasan surat suara tercoblos simetris sebagaimana yang di dalilkan pemohon pasangan Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat. 

“Sesuai dengan sidang sebelumnya, kita akan menyaksikan atau membuka beberapa kotak yang itu menjadi kunci untuk membuktikan apa yang disampaikan pemohon dalam permohonannya,” ujar Saldi Isra membuka persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: