>

5 Pegawai PN Surabaya Ketahuan Ikut Cawe-cawe 'Bebaskan' Ronal Tannur yang Gilas Pacar Hingga Tewas

5 Pegawai PN Surabaya Ketahuan Ikut Cawe-cawe 'Bebaskan' Ronal Tannur yang Gilas Pacar Hingga Tewas

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh hakim usai menggilas pacarnya DSA hingga tewas tahun 2023 lalu-Tangkap Layar-

JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ikut cawe-cawe membebaskan Ronald Tannur yaitu anak mantan anggota DPR RI yang menggilas pacar hingga tewas, 5 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur kena sanksi berat.

 

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyebut lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

 

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Sunarto saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, Jumat.

 

Namun demikian, Ketua MA enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut. "Saya sendiri enggak hapal," ucapnya.

 

Sementara itu, terkait pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

 

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ujar Sunarto.

 

Diketahui bahwa kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah pihak, termasuk di antaranya majelis hakim PN Surabaya yang memutus perkara, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: