19 Ribu Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ditetapkan 59 Ribu Pemilih Baru di Jambi

19 Ribu Pemilih Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Ditetapkan 59 Ribu Pemilih Baru di Jambi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025.--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 59.010 pemilih baru dalam dalam data pemilih Provinsi Jambi.

Ini diketahui usai KPU Provinsi Jambi menetapakan data pemilih dalam rapat pleno terbuka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025 belum lama ini.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan pemilih baru ini muncul dari beberapa katagori.

BACA JUGA:Jenazah Awhin Sanjaya Akan Diberangkatkan ke Sulsel Senin Pagi

Terbesar yakni adanya pemilih baru berusia 17 tahun yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. 

“Terbesar itu pemilih baru itu karena adanya pemilih yang memasuki usia 17 tahun. Mereka ini adalah pemilih pemula,” ujar Fahrul Rozi. 

Selain itu, ada juga TNI/polri yang sudah memasuki masa pensiun. Kemudian adanya perpindahan pemilih dalam Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Sikat Alaves 2-1, Real Madrid Terus Buntuti Barcelona di Papan Klasemen

“Untuk klasifikasinya masih kita hitung. Yang jelas angka terbesarnya ada di pemilih pemula,” katanya. 

Disamping itu, KPU Provinsi Jambi juga mencoret 19.529 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA:Gubernur Sambangi Aceh, Wagub ke Sumut, Bantuan Jambi Sampai ke Korban Bencana

Pemilih ini merupakan TNI/polri, meninggal dunia lainnya sebgainya. “Untuk angka TMS itu ada 19.529 pemilih,” katanya. 

Sebelumnya, KPU Provinsi Jambi menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester II tahun 2025.

Rapat pleno digelar di aula kantor KPU Provinsi Jambi dengan dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jambi serta KPU Kabupaten/Kota.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: