Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi

Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi--

BACA JUGA:Warga Jakarta Full Senyum! Harga BBM Turun Drastis Hari Ini, Berikut Harga Baru BBM Berlaku 1 Juni 2025

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: