Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi
Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi--
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


