Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi
Simpan Sabu di Casing HP dan Lemari, Pria di Jambi Timur Diciduk Polisi--
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jambi Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Raden Patah, RT. 07, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Y (35). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket diduga sabu seberat total 8,31 gram, satu unit timbangan digital, beberapa plastik klip bening, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor.
BACA JUGA:Kompak! BBM Vivo dan BP-AKR Juga Turun Hari Ini, Ini Daftar Harga Terbarunya
BACA JUGA:RS Mitra Diduga Tolak Pasien Korban Kebakaran, Ketua DPRD Kota Jambi akan Panggil Pihak Manajemen
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku diamankan saat sedang berada di Jalan Raden Patah, dan dari hasil penggeledahan awal ditemukan satu paket sabu di dalam casing handphone milik pelaku.
BACA JUGA:Kementan Apresiasi PTPN IV PalmCo dan RSI Panen Padi di Lahan PSR
"Setelah diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya. Petugas lalu menggeledah rumah tersangka dan menemukan satu paket sabu lagi yang disimpan di dalam kamar," ujar Ipda Deddy.
Menurut keterangan pelaku, satu paket kecil sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri, sementara satu paket sedang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:Minggu! BBM Pertalite Turun, Bukan Rp 10.000/Liter, Sekarang Dijual Segini Berlaku 1 Juni 2025
Transaksi dilakukan dengan sistem setor dan pengembalan melalui metode tempel dengan harga mencapai Rp5,5 juta untuk satu paket sedang.
Kami terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok barang haram ini. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ipda Deddy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


