Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berbeda

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berbeda

Kejari Sarolangun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Berbeda-Ist-

SAROLANGUN, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Jumat (12/12/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, mengumumkan penetapan dua tersangka. Yang pertama perkara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sarolangun.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Peduli Bencana Alam, Salurkan Bantuan ke Palembayan, Kabupaten Agam -Sumatera Barat

Tim penyidik menetapkan DN sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp.346 juta lebih hasil penghitungan Inspektorat Provinsi Jambi.

BACA JUGA:Persiapan Rampung, Besok SMSI Kerinci–Sungai Penuh Siap Gelar Pelantikan

“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan kelas llB Sarolangun yang akan melakukan penahanan selama 20 hari,” kata Kajari Sarolangun, Rolly Manampiring.

Selanjutnya, untuk perkara kedua yakni tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.

Dalam hal ini Kejari Sarolangun menetapkan HY, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Penyimpangan tersebut dilakukan melalui pengecer Toko Dhiya Tani (DT) di wilayah Kecamatan Sarolangun pada tahun 2021 dan 2022.

“Terhadap tersangka HY dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sarolangun,” kata Kajari Sarolangun Rolly Manampiring, Didampingi Kasi Pidsus Bambang Harmoko dan Kasi Intel Rikson Siagian.

Kajari Rolly menegaskan, bahwa seluruh perkara akan segera diproses ke tahap selanjutnya sesuai asas peradilan cepat dan ketentuan hukum acara pidana.(hnd)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: