Bobol Kotak Amal 4 Masjid, Pria di Bungo Dibekuk Polisi

Bobol Kotak Amal 4 Masjid, Pria di Bungo Dibekuk Polisi

Bobol Kotak Amal 4 Masjid, Pria di Bungo Dibekuk Polisi--

MUARA BUNGO, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kotak amal berinisial EJ, warga Batu Kangkung kabupaten Bungo, pada Senin malam (7/7/2025) pukul 20.00 WIB.

Tidak hanya satu masjid, pelaku ternyata telah membobol kotak amal di empat Masjid berbeda sejak dilaporkan pada 13 Maret 2025 lalu.

BACA JUGA:1 Agustus 2025, Tarif Baru Ekspor AS ke Indonesia Mulai Dikenakan

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono melalui Humas Polres Bungo AKP M. Noer membenarkan penangkapan tersebut.

“Iya benar, kita telah mengamankan satu pelaku berinisial EJ, warga Batu Kangkung, Kabupaten Bungo,” ujar AKP M. Noer, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:Update Harga Emas Antam Selasa 8 Juli 2025, Hari Ini Naik Rp5.000/Gram Menjadi Segini

Kata M. Noer, berdasarkan pemeriksaan, isi kotak amal empat masjid yang telah digondol pelaku yakni Masjid Al-Munawaroh, Jalan M. Thohir RT 14 RW 05, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah. Kemudian Masjid Nurul Yaqin, Masjid Baiturrahman (sebanyak dua kali) dan Masjid Lorong Cengkeh (sebanyak dua kali).

Dia memaparkan, kejadian awal terbongkar ketika seorang marbot masjid bernama Safroni melaporkan bahwa kotak amal di Masjid Al-Munawaroh dalam kondisi rusak dan uang didalamnya sudah berkurang.

BACA JUGA:Dampingi KSP Tinjau SPPG, Wagub Sani Sebut Jambi Berbenah Makin Baik

Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki tidak dikenal merusak kotak amal dan mengambil isinya.

Dalam operasi di satu masjid ini, pelaku menggondol uang hingga mencapai Rp 8 juta. Merasa dirugikan, pihak masjid kemudian melapor ke Polres Bungo untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan lis merah, satu unit handphone merk Samsung warna hitam, satu buah linggis, dua buah tang dengan gagang berwarna coklat dan merah, satu buah kunci pas ukuran 11, serta satu buah tas berwarna coklat berisi pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara.(aes)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: