Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-
OJK telah melakukan sosialisasi pelaporan penerapan Strategi Anti Fraud (SAF) sesuai POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan kepada Bank Umum serta BPR dan BPRS dengan Modal Inti minimal Rp50 miliar. Kegiatan ini sebagai bentuk persiapan penyampaian laporan penerapan SAF semester I 2025 yang disampaikan paling lambat 31 Juli 2025, serta persiapan lebih awal atas rencana pelaporan tahap kedua bagi LJK yang disampaikan paling lambat 31 Januari 2026. Sosialisasi difokuskan pada tata cara pengisian dan pelaporan SAF dalam rangka memitigasi kendala teknis yang sempat terjadi pada pelaporan pelaporan tahap 1 yang telah terlaksana selama bulan Januari 2025 serta untuk meningkatkan pemahaman bank agar dapat mengisi laporan dengan akurat dan tepat waktu mengingat laporan SAF akan dipertukarkan pada aplikasi SIPELAKU.
OJK menjadi tuan rumah Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) pada tanggal 24 Juni 2025 yang dihadiri Pemimpin/Pejabat dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta BPJS Kesehatan. Rapat bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan strategis Sektor kesehatan, termasuk penguatan sistem pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
OJK telah meluncurkan Database Agen dan Database Polis Asuransi pada tanggal 30 Juni 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat infrastruktur data dan tata kelola industri asuransi nasional serta meningkatkan legalitas dan profesionalisme agen melalui sistem registrasi digital terintegrasi via aplikasi SPRINT, yang terhubung dengan asosiasi dan identitas digital berbentuk QR code. Database Polis Asuransi hadir sebagai bagian dari kewajiban pelaporan bulanan atas data per polis, yang dilakukan melalui sistem APOLO mulai periode Juni 2025 untuk mendukung pengawasan berbasis risiko, mempersiapkan implementasi program penjaminan polis pada 2028, serta memperkuat akurasi dan keterbukaan data di seluruh industri.
Dalam rangka memperkuat manajemen risiko industri Pinjaman Daring (Pindar), OJK telah:
meminta industri untuk memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan;
menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan OJK Nomor 18/POJK.03/2017 mengenai Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat serta membangun solusi inovatif guna menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, transparan, dan terpercaya, OJK telah menyelenggarakan beberapa kegiatan yaitu:
Pada tanggal 28 Mei 2025, OJK kembali menyelenggarakan Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat, risiko, serta produk dan layanan keuangan digital termasuk aset kripto.
Pada tanggal 5 Juni 2025, OJK bersama Bank Indonesia melaksanakan Kick-off kegiatan kompetisi Hackathon OJK-BI Tahun 2025, yang akan diselenggarakan sejak Juni hingga September 2025, dengan tema besar “Empowering the Future: Innovating Digital Services and Financial Solutions for Inclusive Growth and Resilient Economy”. Dalam kegiatan ini, OJK mengusung tema utama Risk Management & Consumer Protection, dengan sub tema Smart contract audit dan On-chain analysis. Adapun kompetisi Hackathon OJK-BI Tahun 2025 terbuka bagi peserta umum dengan dua kategori yaitu profesional dan mahasiswa.
Sehubungan dengan RPOJK tentang Akses Pembiayaan UMKM yang telah dikonsultasikan dengan DPR, OJK telah menyosialisasikan kepada kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, pimpinan lembaga jasa keuangan dan asosiasi lembaga jasa keuangan sehingga diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pengembangan UMKM secara terstruktur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dengan mewajibkan bank dan LKNB untuk menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, efisien, dan terjangkau bagi UMKM.
Terkait dengan penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya, Bank telah diminta untuk meningkatkan upaya penanganan perjudian daring dan kejahatan keuangan lainnya secara lebih intensif antara lain memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan​ dan meningkatkan efektivitas perbankan dalam menangani jual beli rekening, melaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan, menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya.
Dalam menghadapi meningkatnya risiko insiden siber yang mengancam stabilitas sektor keuangan, OJK memperkuat pengaturan teknologi informasi di sektor perbankan dan akan membentuk satuan tugas (task force) penanganan insiden siber untuk memastikan respons yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif. OJK juga mengimbau seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk meningkatkan ketahanan siber dan memperkuat koordinasi dengan regulator guna menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan nasional.
Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah Pada industri keuangan syariah, indeks saham syariah (ISSI) menguat 5,19 persen ytd dan Asset Under Management (AUM) Reksa Dana Syariah tumbuh 10,45 persen ytd menjadi Rp55,83 triliun. Sementara itu, kinerja intermediasi SJK syariah masih tumbuh positif secara yoy, dengan pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,18 persen, kontribusi asuransi syariah tumbuh 0,23 persen, dan piutang pembiayaan syariah tumbuh 9,12 persen.
Sebagai tindak lanjut Pasal 9 POJK Nomor 11 Tahun 2023, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS), dimana 29 perusahaan menyatakan akan melakukan spin-off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 12 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Pada tahun 2025 direncanakan 18 perusahaan akan melakukan spin off unit syariah dengan mendirikan perusahaan baru dan 8 perusahaan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain. Sejak bulan Mei 2025, terdapat 1 unit usaha syariah yang sedang memulai proses spin off dengan pendirian perusahaan baru.
OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, antara lain:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


