Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-

Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Selain itu, Satgas PASTI juga melakukan pemantauan laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan menemukan 22.993 nomor kontak yang dilaporkan oleh korban penipuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor kontak yang dilaporkan.

Sejak peluncurannya pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juni 2025, IASC telah menerima 166.258 laporan yang terdiri dari 108.037 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 58.221 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 267.962 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 56.986. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp3,4 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp558,7 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di Sektor Keuangan.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif selama periode 1 Januari 2025 sampai dengan 30 Juni 2025 berupa 85 Peringatan Tertulis kepada 72 PUJK, 13 Instruksi Tertulis kepada 13 PUJK, dan 23 Sanksi Denda kepada 22 PUJK. Selain itu, pada periode 1 Januari sampai dengan 22 Juni 2025 terdapat 122 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp26,23 miliar dan USD3,281.

Dalam rangka pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan ketentuan berupa Sanksi Administratif atas Hasil Pengawasan Langsung/Tidak Langsung. Berdasarkan hasil pengawasan sejak 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis dan 2 Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Arah Kebijakan OJK  

Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) dan meningkatkan peran SJK bagi pertumbuhan ekonomi nasional, OJK menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut: 

Kebijakan Menjaga Stabilitas Sistem Keuangan 

OJK mencermati dan melakukan asesmen berkala terhadap perkembangan kondisi geopolitik global yang berpotensi meningkatan volatilitas pasar keuangan dan kinerja debitur sektor riil yang memiliki eksposur terhadap risiko terkait. Di samping itu, OJK juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus melakukan asesmen atas perkembangan terkini dan melakukan asesmen lanjutan sehingga diharapkan mampu mengambil langkah antisipatif untuk memitigasi potensi peningkatan risiko.

Kebijakan Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) serta Infrastruktur Pasar 

OJK telah menetapkan atau menerbitkan:  

SEOJK Nomor 8/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR dan BPRS sebagai pedoman pelaksana POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai kebijakan umum penerapan budaya kepatuhan dan penerapan fungsi kepatuhan, persyaratan independensi serta tugas dan tanggung jawab anggota Direksi maupun Satuan Kerja Kepatuhan atau Pejabat Eksekutif yang melaksanakan fungsi kepatuhan dan pelaporan dalam rangka penerapan fungsi kepatuhan beserta formatnya.

SEOJK Nomor 9/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern bagi BPR dan BPRS sebagai pedoman pelaksana POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai kebijakan umum audit intern, struktur organisasi audit intern, pelaksanaan audit intern dan pelaporan penerapan fungsi audit intern. SEOJK ini memberikan acuan standar minimum dalam menyusun pedoman internal penerapan fungsi audit intern BPR dan BPRS yang diharapkan dapat mendorong penerapan fungsi audit intern yang efektif dan efisien.

SEOJK Nomor 14/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum sebagai tindak lanjut penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. SEOJK ini mengatur 16 pilar/faktor penilaian penerapan tata kelola, cakupan dan tata cara penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola; dan kertas kerja atau matriks penilaian sendiri (self assessment) penerapan tata kelola.

Pada tanggal 30 Juni 2025, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 15/SEOJK.03/2025 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah, yang merupakan ketentuan pelaksanaan atas POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, serta POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi BPR Syariah. SEOJK ini merupakan panduan pelaksanaan terhadap 13 aspek tata kelola BPR Syariah, format dan cakupan penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR Syariah, serta jenis laporan yang berkaitan dengan penerapan tata kelola di BPR Syariah. Melalui penerbitan SEOJK ini diharapkan dapat mendukung implementasi penguatan tata kelola bagi BPR Syariah secara menyeluruh.

SEOJK Nomor 10/SEOJK.04/2025 tentang Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, sebagai tindak lanjut POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai penyampaian laporan kepemilikan secara elektronik atau setiap perubahan kepemilikan saham Perusahaan Terbuka dan laporan aktivitas menjaminkan saham Perusahaan Terbuka, penyedia sistem pelaporan dan sistem publikasi secara elektronik, serta penyampaian laporan secara elektronik dalam keadaan kahar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: