Aset Pemprov Jambi 187,6 hektare Dijual ke Orang Batam, Pemprov Tindaklanjuti Laporan Penjualan Lahan Aset

Aset Pemprov Jambi 187,6 hektare Dijual ke Orang Batam, Pemprov Tindaklanjuti Laporan Penjualan Lahan Aset

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menindaklanjuti laporan dugaan penguasaan dan penjualan lahan aset milik daerah seluas 187,6 hektare sekaligus tindak lanjut laporan ke Polda Jambi terkait lahan milik pemerintah daerah yang telah bersertifikat di kelurahan Kampung Singkep, kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan, bahwasanya benar lahan tersebut milik Pemprov Jambi dan dibuktikan dengan sertifikat yang dimiliki Pemprov Jambi.

BACA JUGA:Pemugaran Ratusan Candi Dikebut, Gandeng Tim Ahli Cagar Budaya

Pihaknya pun telah melaporkan ke Polda Jambi, bahwa telah dikuasainya aset Pemprov oleh H. Abu Bakar Iskandar.

"Bahkan yang bersangkutan menjual tanah milik Pemprov Jambi, yang dijual ke orang Batam, Polda Jambi telah turun untuk melakukan investigasi di lapangan," jelas Agus Pirngadi.

BACA JUGA:Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Citra Kirana & Rezky Aditya Gelar Event Padel Spesial Bersama B ERL Cosmetics

"Lahan tersebut merupakan tanah Pemda yang sudah bersertifikat Hak Pengelolaan Nomor 3 Tahun 2007 dengan luas 187,6 hektare," tegas Agus. 

Ia menyebutkan lahan tersebut saat ini diduga telah digarap dan diperjualbelikan oleh oknum masyarakat sehingga Pemprov Jambi melaporkan persoalan itu kepada Polda Jambi. Mengingat pemerintah daerah memiliki hak atas tanah tersebut.

Menurut dia, Polda Jambi telah memanggil pihak-pihak terkait, baik pelapor maupun terlapor. Tahapan lanjutan yang dilakukan adalah peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan batas-batas lahan yang diklaim masing-masing pihak.

BACA JUGA:Lewat RUPSLB, Semen Baturaja Perkuat Tata Kelola dan Fleksibilitas Strategis

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan di Parit Gantung, Kelurahan Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat serta dihadiri perwakilan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Jambi.

"Peninjauan ini untuk menunjukkan tapal batas mana yang diklaim Pemda dan mana yang diklaim oleh pihak terlapor," jelasnya. 

Sebagai informasi, aset tanah yang disengketakan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Tahun 2007 seluas 1.876.060 meter persegi di Desa Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA:5.000 Warga Jambi Senam Melayu Nusantara Sambut HUT Jambi ke 69, KORMI Pecahkan Rekor MURI

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: