Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-

SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan berkala dana pensiun.

SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun sebagai tindak lanjut POJK Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun. SEOJK ini mengatur antara lain mengenai sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi PPDP dan lembaga khusus PPDP.

SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilaian Kerugian Asuransi sebagai tindak lanjut POJK Nomor 22 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian. SEOJK ini mengatur antara lain bentuk, susunan dan tata cara penyampaian laporan berkala, penyampaian koreksi laporan berkala, dan penundaan batas waktu penyampaian laporan berkala dan/atau koreksi laporan berkala perusahaan perasuransian.

OJK sedang memfinalisasi penyusunan:

RPOJK Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, yang antara lain mengatur faktor-faktor, tata cara dan penetapan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, tata cara Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU), hasil akhir dan konsekuensi PKPU. 

RSEOJK Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, PPSPM) Bagi Pedagang Aset Keuangan Digital, sebagai peraturan pelaksanaan dari POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan APU, PPT, dan PPSPM di Sektor Jasa Keuangan. RSEOJK ini akan mengatur hal-hal yang meliputi penerapan program APU, PPT, dan PPSPM berbasis risiko (risk-based approach), pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian internal, sistem informasi manajemen, SDM, serta pelaporan bagi Pedagang Aset Keuangan Digital. 

OJK sedang menyusun:

RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) sebagai ketentuan lanjutan atas terbitnya POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. POJK ini menyempurnakan POJK Nomor 18/POJK.04/2014 tentang Tata Kelola bagi Konglomerasi Keuangan dan mengatur tata kelola yang lebih setara bagi PIKK Operasional dan PIKK Nonoperasional.

RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi (MI). Aturan ini merevisi Peraturan Bapepam-LK Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. RPOJK antara lain mengatur terkait persyaratan perizinan, pengelompokan kegiatan usaha, pelaporan, dan pencabutan izin usaha.

RPOJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yang mencabut POJK Nomor 20/POJK.04/2016. RPOJK ini mengatur antara lain pengelompokan kegiatan usaha Perusahaan Efek, persyaratan yang harus dipenuhi PE berdasarkan kegiatan usaha, tata cara permohonan perizinan PEE dan PPE, penyelenggaraan kegiatan usaha secara syariah, single presence policy, kewajiban dan pencabutan izin usaha.

RSEOJK tentang Tarif Premi Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor sebagai penyempurnaan ketentuan tarif premi yang berlaku saat ini. RSEOJK mengatur tarif premi asuransi kendaraan bermotor berbasis listrik dan penyesuaian beberapa tarif untuk okupasi harta benda.

RSEOJK tentang Unit Usaha Penjaminan (UUP) sebagai amanat POJK Nomor 36 Tahun 2024 bagi Perusahaan Asuransi yang menjalankan kegiatan penjaminan berdasarkan penugasan Pemerintah. RSEOJK ini antara lain mengatur mengenai kriteria dan ruang lingkup pembentukan UUP paling lambat 6 bulan setelah POJK Nomor 36 Tahun 2024 efektif berlaku (sampai dengan Desember 2025).

RSEOJK tentang Laporan Penerapan Tata Kelola yang Baik bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai ketentuan pelaksanaan dari POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML yang antara lain mengatur mengenai transparansi penerapan tata kelola yang baik, pedoman penilaian sendiri/self assessment, dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik.

OJK akan menyusun POJK tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK, sehingga ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK Nomor 7 Tahun 2025) yang sedianya efektif berlaku 1 Januari 2026, ditunda penerapannya dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun.

Sebagai tindak lanjut POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, OJK sedang memproses perizinan dalam rangka penetapan kelembagaan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: