Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-

Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 Juni 2025, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 149 perkara yang terdiri dari 123 perkara PBKN, 5 perkara PMDK, 20 perkara PPDP dan 1 perkara PVML. Selanjutnya jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 127 perkara diantaranya 115 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht), 1 perkara dalam tahap banding dan 11 perkara masih dalam Sampai dengan saat ini, Penyidik OJK telah menuntaskan penanganan perkara dan melakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri tempat kejadian perkara terhadap setidaknya 5 debitur perbankan. 

Pengenaan debitur dalam tindak pidana Perbankan merupakan perluasan atas subyek hukum perbankan di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Penegakan hukum pidana merupakan langkah terakhir dalam hal tindakan pengawasan administratif tidak efektif (ultimum remedium). 

Hal ini merupakan salah satu komitmen OJK dalam penegakan hukum terhadap pihak pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan, sehingga diharapkan semakin meningkatkan integritas sektor keuangan, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan yang seimbang dengan upaya pelindungan terhadap kepentingan nasabah.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: