OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM & Syariah Serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital
OJK Resmikan Pembentukan Departemen Pengembangan UMKM Dan Syariah Serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital-Ist-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan dimulai secara efektif pada tahun 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk menjawab tantangan transformasi ekonomi serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pembentukan departemen baru ini merupakan komitmen nyata OJK dalam mendukung pemerintah memajukan UMKM sebagai salah satu flagship OJK.
BACA JUGA:Sidak Pasar jelang Nataru Bupati Sarolangun temukan lonjakan harga
“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi antar sektor keuangan mencakup sektor perbankan, industri keuangan non bank, dan pasar modal, serta pengawasan bank digital yang berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” kata Dian dalam sambutannya pada acara peresmian di Jakarta, Jumat.
Penguatan Ekosistem UMKM dan Syariah
Dian menjelaskan bahwa UMKM merupakan pilar terpenting ekonomi Indonesia yang menyumbang 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja. Namun, per Oktober 2025, penyaluran kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.
Salah satu upaya untuk mengatasi kendala tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.
Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri syariah agar menjadi katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial. Adapun, salah satu tugas dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah ini adalah mensinergikan program syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif dan sesuai prinsip syariah.
Transformasi dan Pengawasan Bank Digital
Di sisi lain, OJK merespons cepat terhadap pesatnya transformasi perbankan digital, dengan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada tahun 2030, OJK memandang diperlukan fokus pengawasan yang lebih khusus melalui pengalihan pengawasan Bank Digital ke dalam satu struktur direktorat tersendiri.
Dian mengungkapkan bahwa Bank Digital saat ini menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) yang mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, model bisnis ini memiliki karakteristik risiko yang unik.
“Bank Digital saat ini memiliki dua fokus model bisnis utama. Pertama, Bank Digital yang beroperasional secara Stand Alone Business Model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel. Kedua, Bank Digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam Ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra,” jelas Dian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


