Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-
Sehubungan dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,78 juta konsumen pada posisi Mei 2025 (posisi April 2025 tercatat sebanyak 14,16 juta konsumen). Nilai transaksi aset kripto selama bulan Mei 2025 tercatat sebesar Rp49,57 triliun (posisi April 2025 tercatat senilai Rp35,61 triliun). Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik.
Untuk memperkuat ekosistem di sektor IAKD, OJK pada tanggal 25 Juni 2025 telah memberikan persetujuan kepada Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sebagai asosiasi Penyelenggara ITSK. Dengan demikian, saat ini telah terdapat 3 (tiga) asosiasi resmi Penyelenggara ITSK di sektor IAKD yaitu Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI). Eksistensi asosiasi di sektor IAKD diharapkan dapat menjadi mitra strategis OJK dalam mendorong ITSK yang bertanggung jawab dan mengedepankan aspek kepatuhan, pelindungan konsumen, serta meningkatkan literasi keuangan digital di masyarakat.
Selain itu, dalam rangka mendukung pengembangan sektor IAKD, OJK telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan atas pengajuan permohonan OJK untuk melakukan penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan bagi penyelenggara di sektor IAKD yang memperoleh izin dari OJK. Penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa OJK sedang mengembangkan industri IAKD secara nasional, disamping juga kondisi secara umum industri IAKD saat ini yang masih berada pada tahap awal kegiatan operasional. Adapun penyesuaian kewajiban pembayaran pungutan yang diberikan yaitu penerapan tarif pungutan 0 persen (tidak dikenakan pungutan) pada tahun 2025 dan akan dilakukan peningkatan tarif pungutan secara bertahap pada tahun-tahun selanjutnya.Sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025, OJK telah menyelenggarakan 2.937 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 6.170.698 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 170 konten edukasi, dengan total 1.098.989 viewers. Selain itu, terdapat 19.948 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 5.950 kali dan penerbitan 2.662 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi (38 Provinsi) dan Kabupaten/Kota (514 Kabupaten/Kota) di Indonesia.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan, selama Juni 2025, beberapa bentuk inisiatif OJK antara lain yaitu:
Pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025 telah diselenggarakan implementasi GENCARKAN melalui lebih dari 22 ribu program yang telah menjangkau 110,3 juta peserta. Kegiatan tersebut terdiri atas Edukasi Keuangan secara langsung sebanyak lebih dari 11 ribu kegiatan yang menjangkau 4,8 juta peserta serta Edukasi Keuangan Digital sebanyak lebih dari 10 ribu konten yang menjangkau 105,4 juta viewers.
Kegiatan diskusi dan Training of Trainers (ToT) “OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan Indonesia (OJK PEDULI) bagi Media Massa” pada 16 Juni 2025 di Jakarta. Kegiatan ini ditujukan untuk mendorong para redaktur dan wartawan media massa untuk menjadi Duta Literasi Keuangan dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dalam memanfaatkan produk dan layanan sektor jasa keuangan serta terhindar dari penipuan dan praktik keuangan ilegal. Berdasarkan data OJK pada periode April sampai dengan Juni 2025, sudah terdapat 6.460 Duta Literasi Keuangan yang tercatat di dalam sistem OJK PEDULI.
Sebagai wujud apresiasi terhadap industri perbankan, satuan pendidikan dan Pemerintah Daerah yang telah berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam mendukung implementasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), OJK akan memberikan apresiasi KEJAR Award 2025 yang akan dilaksanakan pada puncak Hari Indonesia Menabung. Sebagai upaya mendukung kegiatan tersebut, telah dilaksanakan Sosialisasi KEJAR Award kepada perwakilan seluruh Bank Umum, Bank Umum Syariah, BPD, dan BPR/BPRS pada 5 Juni 2025. KEJAR Award 2025 melibatkan 503 bank, dan 412.449 satuan pendidikan dari seluruh Indonesia.
Dalam rangka penguatan dan optimalisasi TPAKD, OJK telah melaksanakan:
Sosialisasi bersama Kementerian/Lembaga terkait dalam mendukung implementasi dan integrasi Indeks Akses Keuangan Daerah (IAKD) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD). Selain sosialisasi pada 9 Mei 2025 yang dihadiri seluruh pimpinan Bappeda dan TPAKD se-Indonesia, telah dilakukan tindak lanjut sosialisasi di wilayah se-eks Karesidenan Pekalongan dalam Rapat Pleno TPAKD pada 18 Juni 2025, se-Provinsi Maluku dalam Rakorda dan Rapat Pleno TPAKD pada 28 Mei 2025, dan Kabupaten Bandung pada 20 Mei 2025.
Coaching clinic TPAKD di Provinsi Banten pada 4 Juni 2025 dan Daerah Khusus Jakarta dilaksanakan pada 23 Juni 2025 untuk memberikan pendampingan teknis dan pemahaman praktis kepada anggota TPAKD agar mampu mengoptimalkan peran dan fungsi TPAKD di daerah masing-masing guna mendorong efektivitas perumusan program kerja, penetapan target dan capaian, pelaksanaan kegiatan, hingga pelaporan yang terstruktur dan berkelanjutan melalui Sistem Informasi TPAKD.
Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 222.679 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 20.115 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 7.457 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 7.697 dari industri financial technology, 4.046 dari perusahaan pembiayaan, 648 dari perusahaan asuransi, dan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2025, OJK telah menerima 8.752 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 7.096 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 1.656 pengaduan terkait investasi ilegal.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari sampai dengan 30 Juni 2025, OJK telah:
menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 283 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


