Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-

Penyusunan RSEOJK tentang Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang merupakan panduan pelaksanaan atas POJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS dan POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPRS. RSEOJK ini akan mengatur panduan pelaksanaan terhadap 13 aspek tata kelola BPRS, format dan cakupan penilaian sendiri atas pelaksanaan tata kelola BPR Syariah, serta jenis laporan yang berkaitan dengan penerapan tata kelola di BPRS. 

OJK berkolaborasi dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyelenggarakan kegiatan School of Syariah (SOS) pada 19 Juni 2025 berupa training of trainers kepada penyuluh agama dan Pra-ekosistem Pusat Inklusi Keuangan Syariah (Pra-EPIKS) kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Lampung. Kegiatan Pra-EPIKS akan ditindaklanjuti dengan upaya pembukaan akses Keuangan syariah pada BUMDes guna memfasilitasi layanan Keuangan syariah bagi masyarakat desa. Kegiatan tersebut selaras dengan program Desaku Maju yang diinsiasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan potensi dan membangun perekonomian desa melalui BUMDes.

OJK terus berupaya mengembangkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui aliansi strategis salah satunya melalui Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POKJA LIKS) yang dibentuk untuk memberikan rekomendasi/masukan terhadap strategi pengembangan literasi dan inklusi keuangan syariah. OJK menyelenggarakan pertemuan POKJA LIKS Semester I Tahun 2025 pada tanggal 30 Juni 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota POKJA LIKS yang beranggotakan OJK dan pihak eksternal OJK yakni perwakilan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), Asosiasi, Self-Regulatory Organization, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), akademisi, dan tokoh penggiat literasi keuangan syariah. Pada pertemuan dimaksud, turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK selaku Dewan Pengarah yang menyatakan harapannya agar POKJA LIKS dapat menghasilkan inovasi strategi edukasi keuangan syariah serta mendorong akses dan pemanfaatan keuangan syariah oleh masyarakat. Lebih lanjut, OJK turut memaparkan mengenai hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2025, tantangan inklusi keuangan syariah yang dihadapi saat ini, dan rencana program literasi dan inklusi keuangan syariah yang akan dilakukan.

Sebagai tindak lanjut kolaborasi implementasi program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) antara OJK dengan PT Permodalan Nasional Madani yang telah dimulai sejak kegiatan SICANTIKS di Palembang pada tanggal 17 Mei 2025 lalu, akan dilaksanakan rangkaian webinar edukasi SICANTIKS untuk menjangkau pendamping UMKM Program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) di seluruh wilayah Indonesia. Webinar edukasi SICANTIKS Batch II telah dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2025 secara online yang dihadiri oleh 4.964 peserta pendamping UMKM dari wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, Serang, Tangerang, dan Bengkulu. Pada kegiatan tersebut, OJK menyampaikan materi edukasi mengenai pengenalan keuangan syariah, waspada aktivitas keuangan ilegal, dan pengelolaan keuangan. Selanjutnya, dilakukan sosialisasi mengenai program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) untuk mendorong para pendamping UMKM melakukan Training of Community (ToC) kepada nasabah Mekaar salah satunya melalui Pertemuan Kelompok Mingguan (PKM) dan masyarakat sekitarnya.

Penguatan Tata Kelola OJK

Dalam rangka penguatan integritas dan tata kelola yang baik di sektor jasa keuangan, OJK memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan OJK Tahun 2024. OJK berkomitmen untuk terus melakukan penguatan tata kelola, integritas, dan akuntabilitas secara konsisten dan berkelanjutan. 

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola internal, OJK telah melaksanakan Kick-off persiapan penerapan Internal Control Over Financial Reporting (ICoFR) di OJK untuk memastikan penerapan ICoFR di OJK berjalan secara efektif dan optimal pada seluruh tahapan sehingga dapat diimplementasikan penuh pada akhir tahun 2025.

OJK senantiasa meningkatkan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat tata kelola dan integritas sektor jasa keuangan (SJK) secara berkelanjutan, antara lain melalui:

Forum diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 bersama KPK, BPS, dan BPJS Kesehatan pada 3 Juni 2025, sebagai sarana berdiskusi untuk memperkaya penerapan praktik terbaik budaya integritas secara berkesinambungan dalam rangka menindaklanjuti hasil SPI OJK tahun 2024. 

Student Integrity Campaign (In Camp) di Universitas Lambung Mangkurat pada 16 Juni 2025 yang diikuti lebih dari 800 civitas akademika untuk menanamkan nilai-nilai integritas pada generasi muda melalui pendekatan yang inklusif.

Governansi Insight Forum bertema “Bersama OJK Membangun Sektor Jasa Keuangan Berintegritas” di Banjarmasin pada 17 Juni 2025, menghadirkan narasumber dari KPK, BPK, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Forum ini juga menekankan pentingnya penerapan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti-Fraud Lembaga Jasa Keuangan.

OJK menekankan pentingnya menjaga keandalan laporan keuangan serta mendorong pemanfaatan teknologi dan pengawasan yang memperhatikan aspek budaya untuk meningkatkan deteksi dan pencegahan fraud di SJK dalam forum The International Conference on Technology, Management, and Sustainability (ICTMS) 2025. Selain itu, OJK juga mendorong penanaman nilai integritas sejak dini serta memperluas jangkauan kampanye integritas kepada pelajar Indonesia di luar negeri. 

Dalam acara Gathering Akuntan Publik IAPI pada 21 Juni 2025, OJK menekankan peran penting akuntan publik dalam menjaga kualitas laporan keuangan, antara lain melalui kepatuhan dalam penerapan POJK Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur pembatasan masa penugasan, kewajiban pelaporan temuan signifikan ke OJK, dan independensi akuntan publik serta POJK Nomor 30 Tahun 2023 terkait pengungkapan Hal Audit Utama.

Secara keseluruhan, kegiatan governansi yang diselenggarakan OJK hingga Juni 2025 telah menjangkau 14.251 peserta baik dari internal OJK maupun stakeholders eksternal OJK. Melalui kegiatan governansi ini diharapkan dapat meningkatkan penguatan tata kelola di OJK dan di Sektor Jasa Keuangan.

Penegakan Ketentuan di SJK dan Perkembangan Penyidikan 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: