Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global
Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Global-Foto: Istimewa-
Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan di Mei 2025 tumbuh 27,93 persen yoy (April 2025: 29,01 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp82,59 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) berada di posisi 3,19 persen (April 2025: 2,93 persen).
Berdasarkan SLIK, pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh Perusahaan Pembiayaan pada Mei 2025 meningkat sebesar 54,26 persen yoy (April 2025: 47,11 persen yoy), atau menjadi Rp8,58 triliun dengan NPF gross sebesar 3,74 persen (April 2025: 3,78 persen).
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PVML, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
OJK telah melakukan Pencabutan Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan karena Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha.
Saat ini terdapat 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Selain itu, terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar sebesar Rp12,5 miliar, terdapat 14 dari 96 Penyelenggara Pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum. Dari 14 Penyelenggara Pindar tersebut, terdapat 5 Penyelenggara Pindar telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum, 2 Penyelenggara Pindar Syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger, serta 7 Penyelenggara Pindar lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor. Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan Juni 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 18 Perusahaan Pembiayaan, 5 Perusahaan Modal Ventura, 17 Penyelenggara Pindar, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 2 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 45 sanksi denda dan 55 sanksi peringatan tertulis. OJK berharap upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, prinsip kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
Pelaksanaan regulatory sandbox:
Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Juni 2025, OJK telah menerima 205 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 113 di antaranya telah melakukan konsultasi.
OJK telah menerima 18 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 8 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox yang terdiri dari 7 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Pendukung Pasar. Saat ini, sedang dilakukan proses evaluasi terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance.
Pendaftaran penyelenggara ITSK:
Sampai dengan periode Juni 2025, terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK, 30 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Penetapan status terdaftar bagi 30 penyelenggara ITSK tersebut menandai selesainya proses pendaftaran bagi seluruh penyelenggara ITSK dengan model bisnis PKA dan PAJK yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dari proses sandbox OJK. Selanjutnya, sejalan dengan implementasi POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif dan POJK Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan, calon penyelenggara PKA dan PAJK dapat langsung mengajukan permohonan perizinan kepada OJK. Perubahan ini mencerminkan komitmen OJK dalam mendorong efisiensi proses perizinan serta mendukung akselerasi inovasi teknologi di sektor Jasa keuangan.
Berdasarkan laporan per Mei 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 987 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, dan pegadaian, serta dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan Mei 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,14 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 928.396, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 26,37 juta hit. Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas dan inklusi pemanfaatan produk dan layanan pembiayaan jasa keuangan.
Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


