Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan yang Menewaskan Wanita di Talang Bakung

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan yang Menewaskan Wanita di Talang Bakung

Polda Jambi Gelar Rekonstruksi Kasus Perampokan yang Menewaskan Wanita di Talang Bakung -Ist-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Ditreskrimum Polda JAMBI melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) seorang Ibu Rumah Tangga di Talang Bakung, Kota JAMBI, pada 2 Oktober 2025 lalu. Saat itu, korban dirampok dan dibunuh oleh Dede Maulana alias Didi.

Rekonstruksi dilakukan di gedung Resmob Polda Jambi pada Jum'at (19/12/2025). Tersangka Didi dihadirkan langsung dan menjalani 18 adegan.

BACA JUGA:Ketut Ditangkap Polisi Usai Bobol Rumah dan Gasak Motor serta Elektronik

Adegan rekonstruksi diawali dengan adegan tersangka Didi datang ke rumah korban di Talang Bangku menggunakan ojek online untuk mengecek mobil yang akan dijual korban.

Kemudian tersangka Didi melakukan pengecekan unit mobil tersebut ditemani korban.

BACA JUGA:Dukung Target Zero ODOL 2027, Jasa Raharja Hadir pada Sosialisasi dan Normalisasi Kendaraan ODOL di Jawa Timur

Dalam rekonstruksi, memperlihatkan saat tersangka Didi mengambil kayu di dekat rumah korban, hingga adegan ke 13 tersangka memukul kepala bagian belakang korban hingga ia terjatuh di depan kamar.

Adegan dilanjutkan ke adegan 14-15, yang mana setelah korban terjatuh ke lantai dan berlumuran darah akibat pukulan, tersangka kembali memukul korban dengan kayu sebanyak tiga.

Kemudian dia langsung dengan cepat mengambil kunci mobil dan membawa kabur mobil korban pada adegan ke 18.

Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk melangkapi berkas perkara sehingga bisa dilimpahkan ke Pengadilan. 

Irwan menjelaskan , dalam adegan rekonstruksi terungkap tersangka hanya menggunakan potongan kayu untuk membunuh korban.

"Hanya kayu yang ditemukan di TKP dengan sasaran kepala (korban). Sehingga korban mengalami pendarahan hebat," jelasnya pada Jumat (19/12/2025).

Tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP berkaitan dengan Pencurian dengan Pemberatan, Pasal 338 dan 340 berkaitan dengan penghilangan nyawa.(*) 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait