Puluhan Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Salurkan Dana Desa Tahap II

Puluhan Desa di Kerinci dan Sungai Penuh Gagal Salurkan Dana Desa Tahap II

Lusi, Kasi Bank KPPN sungai penuh--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID– Hingga akhir tahun 2025, puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota SUNGAI PENUH belum menyalurkan Dana Desa (DD) tahap II untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark). Kondisi ini disebabkan belum terpenuhinya dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa secara lengkap dan benar.

BACA JUGA: Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono Ingatkan Bahaya Gratifikasi

Berdasarkan data Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh, pencairan Dana Desa non-earmark tahap II tidak dapat dilakukan karena dokumen syarat salur belum disampaikan ke KPPN hingga batas waktu 17 September 2025.

BACA JUGA:Pasca Kebakaran SPBU, Kapolres Bungo Imbau Patuhi Aturan Standar Pertamina

Dana Desa sendiri disalurkan dalam dua kategori, yakni earmarked (ditentukan penggunaannya) dan non-earmarked (tidak ditentukan penggunaannya). Kedua jenis dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, baik untuk Desa Reguler maupun Desa Mandiri.

Dana Desa earmarked digunakan untuk tujuh sektor prioritas, antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen, dukungan program ketahanan pangan sebesar 20 persen, penguatan desa adaptif terhadap perubahan iklim, peningkatan layanan dasar kesehatan termasuk penanganan stunting, pengembangan potensi dan keunggulan desa. Selain itu pemanfaatan teknologi informasi untuk percepatan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal, serta sektor prioritas lainnya.

BACA JUGA:Februari 2026 Batik Air Layani Rute Penerbangan Bandara Muara Bungo

Sementara itu, Dana Desa non-earmark digunakan untuk mendanai program prioritas lainnya sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing desa.

Di Kabupaten Kerinci, dari total 285 desa, tercatat sebanyak 36 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II. Selain itu, masih terdapat satu desa yang belum menyalurkan Dana Desa earmark tahap II.

BACA JUGA:OJK Raih Predikat Badan Publik Terbaik Nasional 2025

Sedangkan di wilayah Kota Sungai Penuh, dari 65 desa yang ada, sebanyak 17 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II.

Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 mengenai pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2025, bagi desa yang belum menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa non-earmark tahap II sampai dengan 17 September 2025 secara lengkap dan benar, maka Dana Desa non-earmark tahap II tidak dapat disalurkan. Dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal,” jelas Lusi saat diwawancarai, Senin (15/12).

BACA JUGA:Ular Python Empat Meter Masuk Lokasi Usaha Milik Warga, Petugas Damkartan Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait