Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi Perpajakan Rp16 Miliar, Tersangka SW Resmi Ditahan
Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Korupsi -Ist-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi perpajakan dari Kejaksaan Agung RI, Selasa (25/11/2025).
Tersangka dalam kasus ini berinisial SW, yang diketahui merupakan penampung atau pengepul karet dari para petani.
BACA JUGA:Peringati HGN 2025, Dedy Putra Tegaskan Peran Penting Guru Terhadap Anak Bangsa
Pantauan di lapangan, proses serah terima berkas serta barang bukti berlangsung di lantai tiga gedung Kejari Jambi dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelimpahan perkara dimaksud. Ia menyebut Kejari Jambi telah menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Dirjen Pajak melalui Karokorwas PPNS Bareskrim Polri.
“Penyerahan tanggung jawab itu atas nama SW wajib pajak pada PT Brantas Karya Gumilang dan PT Tirta Nusa Konstruksi,” katanya.
Perkara ini berkaitan dengan ahli perhitungan perpajakan dan perhitungan kerugian berdasarkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi senilai Rp16 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 39A Huruf A Jo Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Pajak.
“Untuk terdakwa dilakukan penahanan di Lapas Jambi. Kemudian yang berhasil disita dokumen terkait (faktur pajak), 1 unit kendaraan (mobil Toyota Rush), 2 bidang tanah (di Jambi) dan dua unit rumah,” bebernya.
Sementara itu, Tim Jampidsus Kejagung, Supracoyo, menjelaskan peran tersangka dalam perkara ini adalah ikut serta dalam pengurusan pajak kedua perusahaan tersebut.
“Kalau dalam KUHP itu nomor 55 tapi di Undang-Undang perpajakan dikenakan pasal 43,” katanya.
Lanjut Supracoyo menyebut perbuatan pidana tersebut terjadi pada Oktober 2021 hingga Juli 2022. Usaha yang dijalankan tersangka merupakan jual beli karet.
“Jadi peran tersangka di sini, dia jual karet kepada PT Jambi Waras. Di dalam jual beli ini tentunya ada kelengkapan administrasi berupa faktur pajak masukan dan keluar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



