DISWAY BARU

Polemik Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Siap Lapor Balik PUPR

Polemik Bollard, Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Siap Lapor Balik PUPR

Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Siap Lapor Balik PUPR--

SUNGAI PENUH, JAMBIEKSPRES.CO.ID Polemik pemasangan bollard atau portal pembatas jalan di salah satu ruas jalan Kota SUNGAI PENUH, tepatnya di depan Gedung Nasional, kembali memanas.

Setelah sebelumnya dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pengrusakan portal sesuai Pasal 406 KUHP, Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menyatakan siap melakukan laporan balik terhadap PPTK Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR.

BACA JUGA:Jambi Siaga Darurat Hidrometeorologi, Gubernur Minta Daerah Tindaklanjuti Dengan Langkah Kongkrit

Fahruddin menilai pemasangan bollard tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Menurutnya, portal dipasang tanpa koordinasi dengan dinas teknis yang berwenang, terutama Dinas Perhubungan.

kepada awak media Fahruddin memaparkan alasannya berani membongkar portal tersebut. Ia mengaku telah menjalin komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, bahkan pihak Dishub disebut telah menyatakan kesediaan untuk membongkar portal.

BACA JUGA:Kulit Kusam, Flek Membandel, dan Garis Halus Mulai Muncul? Serum Generasi Baru dari Korea Jadi Solusinya

“Sebelumnya saat hearing, antara Dinas Perhubungan dan kami DPRD sudah sepakat bahwa Dishub akan membongkar portal tersebut, karena PUPR saat memasang tidak pernah memberitahu Dishub yang memiliki kewenangan terhadap jalan. Kesepakatan pembongkaran itu bahkan dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani, termasuk oleh Kadishub,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fahruddin mengungkapkan bahwa pemasangan bollard tidak hanya tanpa izin, tetapi juga tidak tercantum dalam RAB pekerjaan jalan yang dikerjakan PUPR. Hal ini, menurutnya, membuktikan bahwa portal tersebut tidak menggunakan anggaran negara.

BACA JUGA:Kota Jambi Raih Penghargaan Tertinggi Swasti Saba Wistara 2025, Maulana: Ini Kerja Bersama

“Kalau saya dianggap merusak fasilitas negara, dasarnya apa? Sementara bollard itu tidak memiliki izin, tidak masuk RAB, dan tidak menggunakan uang negara. Kok saya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pengrusakan sesuai Pasal 406? Dasarnya apa?” ujarnya.

BACA JUGA:Permudah Pelunasan Haji Tahap I, BSI Optimalkan Layanan E-Channel

Fahruddin memastikan dirinya akan melaporkan balik PPTK Bina Marga Dinas PUPR karena merasa namanya dicemarkan. Ia menegaskan bahwa DPRD tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana penutupan jalan.

“Kalau jalan itu mau ditutup, tentunya DPRD diajak bicara terlebih dahulu. Faktanya, kami tidak pernah dilibatkan. Pemasangan bollard itu jelas ilegal, tanpa izin, dan tanpa dasar hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:UNJA Mantapkan Strategi Menuju QS Ranking dan UI Green Metric 2025

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait