>

Ketahuan! Dua Kapal Jumbo Milik Asing Curi Pasir Laut Senilai Rp 223 Miliar di Kepri

Ketahuan! Dua Kapal Jumbo Milik Asing Curi Pasir Laut Senilai Rp 223 Miliar di Kepri

Petugas PSDKP KKP melabuhkan jangkar di dekat kapal asing yang kedapatan mengeruk pasir laut di perairan Batam, Kepulauan Riau, Kamis (10/10/2024). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Dua kapal asing berukuran jumbo ketahuan mencuri pasir laut di Kepulauan Riau.

 

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo mengatakan dua kapal itu berbendera Malaysia.

 

Mereka melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan (dumpling) pasir laut itu  telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar.

 

“Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Victor di Batam, Kepri, Kamis, dikutip dari Antara.

 

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan dan memeriksa dua kapal berbendera Malaysia yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pengerukan dan hasil kerukan pasir laut di perairan Kepri pada 9 Oktober, ketika berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hendak kunjungan kerja ke Pulau Nipa.

 

Atas perintah Menteri KKP, penyidik PSDKP langsung melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap dua kapal yang dinahkodai oleh dua warga negara Indonesia (WNI), dengan anak buah kapal (ABK) dari China sebanyak 13 orang dan Malaysia 1 orang.

 

Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal jenis keruk yang berfungsi untuk mengambil pasir yang ada di dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: