>

2 Hari Sebelum Diperiksa di Polda Jambi Dinar Candy Mimpi Dikejar Kuntilanak

2 Hari Sebelum Diperiksa di Polda Jambi Dinar Candy Mimpi Dikejar Kuntilanak

Dinar Candy Rabu (31/7/2024) diperiksa penyidik Polda Jambi sebagai saksi kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen yang dialami kekasihnya Ko Apex-Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Dua (2) hari setelah mimpi dikejar kuntilanak,  kekasih Ko Apex Dinar Candy Rabu (31/7/2024) siang diperiksa di Polda Jambi.

Pemeriksaan Dinar Candy hari ini terkait dengan kasus yang menjerat Affandi Susilo alias Ko Apex yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengusaha Kalimantan kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.

Memakai baju kaos ketat berwarna putih dan menutup wajah dengan masker dan topi putih, Dinar Candy terlihat dikawal oleh beberapa orang saat masuk ke ruangan Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.

Adapun status Dinar Candy datang ke Polda adalah sebagai saksi atas kasus Ko Apex.

Dinar Candy sebelumnya telah pernah dipanggil polisi namun mangkir, dia tidak datang memenuhi panggilan Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa 23 Juli 2024 lalu.

Dinar Candy dipanggil Penyidik untuk diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Ko Apex.

Dinar Candy sendiri dalam berbagai kesempatan di kanal youtube, mengatakan bahwa ia tak hanya sekedar memiliki hubungan percintaan dengan Ko Apex, namun juga memiliki hubungan bisnis.

Bahkan DJ Dinar Candy pernah pamer 3 perusahaan kapal tongkang kekasihnya Ko Apex.

Dalam video yang diunggah Dinar Candy akun youtube @dinarcandy3654, ia menyebutkan secara detail 3 nama perusahaan yang dipimpin Ko Apex.

Pertama yaitu PT Felicia Bintang Samudera, kedua PT Sinar Bintang Samudera, dan ketiga adalah perusahaan baru dengan nama PT Dinar Bintang Samudera (DBS)

Khusus PT DBS ini, Dinar mengaku ikut terlibat mencarikan partner kerja dan investor asal Jakarta.

"DBS ini investornya banyak gaes, investornya nasional," ujar Dinar. Namun perusahaan itu kata Candy memang belum memiliki kapal. Ko Apex pun langsung menyahut: "DBS itu diam diam punya kapal baru," ujar Ko Apex.

Mimpi Dikejar Kuntilanak

Dua hari sebelum datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jambi, Dinar Candy rupanya telah mimpi buruk.

Di akun media sosialnya, Dinar mengatakan dia tiga hari berturut-turut mimpi aneh sampai bangun tengah malam dan ngos-ngosan.

“Malam pertama mimpi dirampok 25 orang diambil semua harta aku dan aku ditusuk-tusuk pake pisau pas bangun badan aku lebam-lebam biru di paha lengan dan dada,” ujarnya.

Malam ketiga ia mengaku mimpi dikejar kuntilanak sampai kena erep-erep tak bisa bergerak.

“Capek banget, kenapa ya mimpi dikejar-kejar hantu?,” ujatnya di caption instagramnya @dinar_candy.

Ia juga mengalami kejadian anehnya, dimana karyawannya kesurupan. “Katanya dikirim orang biar bisnis dan kerjaanku mati,” lanjutnya lagi.

Penggelapan 10 Kapal Pengusaha Kalimantan

Ko Apex adalah sosok yang dilaporkan oleh PT SBS karena diduga telah memalsukan dokumen 10 kapal milik mereka, terdiri dari 5 tongkang dan 5 toagboat dan diduga juga melakukan penggelapan jabatan selaku Kepala Cabang PT SBS di Jambi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Ko Apex selaku terlapor, Polda Jambi akhirnya menetapkan Ko Apex sebagai tersangka sejak Maret 2024 lalu.

Diketahui sebelumnya, KA atau Ko Apek yang merupakan Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi terkait kasus dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat atau Dokumen dan Penggelapan Dalam Jabatan pada 17 April 2024 lalu. Kerugian ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.

Kasus ini dilaporkan oleh PT Sinar Bintang Samudra (SBS) yang bergerak dalam bidang kapal tugboat dan tongkang yang berada di Banjarmasin Provinsi Kalimantan dengan terlapor Kepala Cabang PT SBS.

Kronologi penggelapan dalam jabatan ini dikarenakan terlapor ditunjuk oleh pelapor sebagai Kepala Cabang, kemudian dipercayakan beberapa unit kapal tugboat dan tongkang untuk dioperasionalkan di Jambi.

"Dalam perjalanannya ternyata tugboat dan tongkang ini diubah tanpa seizin dari si pemilik kapal atau owner yang berada di Banjarmasin," ujar Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Andri, dalam kasus diduga ada beberapa tugboat dan tongkang yang digelapkan Ko Apek dan pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk dari pihak Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang tersebut.

"Ada di wilayah Jambi maupun yang di luar wilayah Jambi karena indikasinya ada tagboat dan tongkang yang sudah dijual k edaerah lain, kita akan telusuri ini semua," tambahnya.

BACA JUGA:Ko Apex Benar-benar Apes, Kemarin Dilapor Pengusaha Kalimantan, Kini Dilapor Pengusaha Surabaya

"Dari laporan yang dikirimkan kesini ada 5 Unit tagboat dan 5 Unit tongkang tapi nanti kita telusuri, berapa jumlah tagboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumennya sehingga kepemilikannya berubah dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain," lanjut Andri.

Adapun kerugian yang dialami pelapor senilai Rp 31 miliar rupiah. Ditegaskan Andri, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta yang baru.

"Yang jelas dokumen itu kita temukan dokumen palsu, kita akan minta pertanggung jawabannya," tandasnya. (raf/dpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: