Gubernur Kalsel 'Melawan' Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor -istimewa-
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor 'melawan' usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sahbirin Noormen telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: