>

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

Sektor Jasa Keuangan Terjaga Stabil dengan Kinerja yang Baik, di Tengah Ketidakpastian yang Masih Tinggi

Kantor OJK di Provinsi Jambi--

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,75 persen (Juni 2024: 2,80 persen) dan NPF net sebesar 0,84 persen (Juni 2024: 0,87 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,40 kali (Juni 2024: 2,44 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Juli 2024 terkontraksi sebesar 10,67 persen yoy (Juni 2024: -10,97 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,18 triliun (Juni 2024: Rp16,22 triliun).

Pada industri fintech peer to peer (P2P) lending, outstanding pembiayaan di Juli 2024 tumbuh 23,97 persen yoy (Juni 2024: 26,73 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp69,39 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,53 persen (Juni 2024: 2,79 persen).

Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh PP, pertumbuhan pembiayaan meningkat sebesar 73,55 persen yoy (Juni 2024: 47,81 persen yoy) atau menjadi Rp7,81 triliun dengan NPF gross sebesar 2,82 persen. (Juni 2024: 3,07 persen).

Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML: 

1.OJK telah membekukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura, yaitu PT Maju Raya Sejahtera karena Direksi belum memperoleh persetujuan OJK, namun telah melakukan tindakan, tugas, dan fungsi sebagai anggota Direksi sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (4) POJK Nomor 27/POJK.05/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

2.Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum:

a.Pada posisi Juli 2024, terdapat 7 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar; dan

b.Sementara itu, saat ini terdapat 26 dari 98 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 26 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 12 sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha.

3.Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama  Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 Perusahaan Pembiayaan, 7 Perusahaan Modal Ventura, dan 21 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 28 sanksi denda dan 36 sanksi peringatan tertulis. 

OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Perkembangan Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD)

 

1.Dalam rangka pelaksanaan Regulatory Sandbox:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: