Wafat di Jakarta, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Jayapura

Wafat di Jakarta, Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan Diterbangkan ke Jayapura

Mendiang Gubernur Papua Lukas Enembe bersama istri dan putranya saat masih menjabat.-Foto: Istimewa-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang sedang terjerat kasus suap dan gratifikasi meninggal dunia di Jakarta Selasa (26/12/2023).

Lukas menghembuskan nafas terakhirnya, didampingi istri dan keluarganya di Rumah Sakit Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Kepala RSPAD, Letjen Albertus Budi Sulistya menyampaikan bahwa Lukas meninggal dunia pukul 10.45 WIB.

Keluar masuk rumah sakit sudah beberapa kali dijalani Lukas sejak sidangnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lukas mengalami gagal ginjal, ini pula sebabnya ia beberapa kali tak menghadiri persidangan.

Dikebumikan di Jayapura

Rencananya, jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe besok Rabu akan diterbangkan ke Papua.

BACA JUGA:Tak Mau Minum Obat, Tak Mau Makan, Lukas Enembe Juga Tak Tak Mau Masuk RS

Rencananya alm Lukas akan dikebumikan di Jayapura. Kuasa Hukum keluarga Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan saat ini pihak keluarga sedang mengurus pesawat yang akan digunakan untuk membawa jenazah Lukas Enembe.

Divonis 8 Tahun Lalu Naik Jadi 10 Tahun

Sebelumnya, Lukas telah divonis penjara 8 tahun oleh majelis hakim tipikor di PN Jakarta Pusat atas deretan kasus yang menjeratnya.

Saat menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2013 hingga 2022, Lukas dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi menerima suap dan gratifikasi.

BACA JUGA:Beredar Foto Lukas Enembe dengan Perempuan Seksi di Casino Judi Manila

Lukas sempat tak terima dengan putusan ini, kemudian melakukan banding.

Namun banding Lukas justru membuat hukumannya menjadi semakin berat, dari 8 tahun naik menjadi 10 tahun.

BACA JUGA:Bikin Geleng Kepala, Ini Alasan Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi di KPK

Tak sekedar penjara, Lukas Enembe juga dipidana denda Rp1 Miliar atau subsider 4 bulan kurungan lalu kena pidana membayar uang pengganti sebesar Rp47,8 Miliar subsider 5 tahun penjara.

Belum selesai semua hukuman itu dijalani, Lukas Enembe telah menghembuskan nafas terakhirnya, pergi untuk selama-lamanya. (*)

BACA JUGA:Nol Hutang, Kekayaan Lukas Enembe Berlimpah di Jayapura dan Ngaku Punya Tambang Emas. Ini Data LHKPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: