>

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp250 Juta.

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp250 Juta.

BNNP Jambi Gagalkan Peredaran 25 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp250 Juta. -Foto: Istimewa-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID -Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) JAMBI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25 kilogram sabu yang didalangi jaringan narkoba asal Medan, Sumatra Utara. 

Dua orang kurir yang membawa barang haram tersebut ditangkap dalam operasi di kawasan Handil Jaya, Kota Jambi. Para pelaku dijanjikan upah Rp250 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Jambi sebelum akhirnya dibekuk petugas.

Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa kedua kurir yang diamankan merupakan bagian dari sindikat narkoba asal Medan, Sumatra Utara yang rencananya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Jambi.  

"Dua orang kurir narkoba ini merupakan jaringan Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang rencananya akan diedarkan di Jambi," katanya, Selasa (4/3/2025).  

Adapun dua pelaku yang ditangkap adalah Pandu (41), yang berperan sebagai sopir, dan Ade (24), yang bertugas sebagai kurir pengantar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya diketahui sudah berkali-kali melakukan aksi serupa di berbagai provinsi, termasuk Medan, Pekanbaru, Palembang, dan Jambi.  

Wisnu menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan BNN dari provinsi lain, seperti Kepulauan Riau, Sumatra Utara, dan Aceh, untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang semakin luas ini.  

"Pandu bersama rekannya bertugas mengantar barang haram tersebut ke Jambi, namun sebelum bertemu pemesan barang lebih dahulu diamankan petugas BNN," jelasnya.  

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka bukanlah pemain baru. Mereka sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman narkotika lintas provinsi. 

Yang mengejutkan, keduanya mendapatkan bayaran sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka antar. Dengan total 25 bungkus sabu yang disita, jika berhasil menyelesaikan pengiriman kali ini, keduanya bisa mengantongi hingga Rp250 juta.  

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, keduanya kurir tersebut ditahan di sel tahanan BNNP Jambi, sementara aparat terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih besar.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: