Terdampak Tol Pekanbaru-Rengat, Warga 4 Desa di Kampar dan 4 Kelurahan di Kota Pekanbaru Bakal Jadi Jutawan
Ilustrasi Pengembangan infrastruktur Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahap 1. -Foto : Dok Hutama Karya-
RIAU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tol Pekanbaru-Rengat akan melalui 4 desa di Kabupaten Kampar dan 4 kelurahan di Kota Pekanbaru, artinya warga desa yang lahannya terdampak jalan tol ini siap-siap bakal jadi jutawan.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Prov) Riau, SF Hariyanto seperti dikutip jambiekspres.co.id dari riau.co, mengatakan 4 desa yang terdampak itu tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tapung dan Kecamatan Tambang.
Pemerintah Provinsi Riau juga telah mengumumkan penetapan lokasi (penlok) jalan Tol Pekanbaru-Rengat menuju arah Provinsi Jambi itu.
Adapun nama-nama desa yang terdampak dan telah masuk dalam penlok adalah Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, dan Desa Kuala Kecamatan Tambang.
BACA JUGA:Kalau Tol Pekanbaru-Rengat Nyambung, Waisak di Candi Muara Takus Makin Naik Daun
BACA JUGA:Tol Riau Kian Mendekat ke Sumbar, Tol ke Jambi Sudah Penlok
Lahan paling luas yang terpakai untuk Tol Pekanbaru-Rengat ada di Desa Karya Indah seluas 100,170 hektare.
Sementara di Desa Rimbo Panjang hanya terdampak lahan seluas 59,531 hektare.
Di Desa Tarai Bangun terdampak lahan untuk pembangunan jalan tol seluas 31,350 hektare, dan di Desa Kuala seluas 43,933 hektare.
Tol Pekanbaru-Rengat juga akan melintasi 4 kelurahan di Kota Pekanbaru yaitu Kelurahan Sri Meranti, Kelurahan Palas, Kelurahan Agrowisata, dan Kelurahan Rumbai Bukit.
Apabila proses penetapan lokasi ini tuntas, maka tahap berikutnya adalah masuk pada pengadaan tanah lalu kemudian pembangunan jalan tol.
Proses pengadaan tanah ini kata SF Hariyanto akan memakan waktu sekitar 2 tahun 6 bulan atau sekitar 28 minggu.
Dalam proses inilah, warga yang lahannya terdampak akan menerima uang ganti untung atas lahannya yang dilalui jalan tol Pekanbaru-Rengat.
Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah, Dewi Purnama Julianti menjelaskan, ganti untung lahan untuk pembangunan jalan Tol Pekanbaru-Rengat ini akan dilakukan dengan menggunakan mata uang rupiah.
Jika ada pemilik lahan yang sudah meninggal, maka pembayaran ganti untung akan diberikan kepada kuasa yang masih sedarah dengan si pemilik lahan atau dua tingkat dari pasangan suami maupun istri.
Misalnya, jika pemilik lahan meninggal, istri atau suami dan anaknya juga sudah tiasa, maka uang ganti lahan tol bisa diberikan kakak atau adik.
BACA JUGA:Mantan Rektor Masuk Penjara, Dosen Beni Tes Jiwa dan Puluhan Diperiksa, Ada Apa Rupanya UIN Suska?
BACA JUGA:Dua Kabupaten di Sumbar Berebut Jadi Sirip Tol Riau, Jambi Ketiban Untung
BACA JUGA:WARNING UNTUK PARA SUAMI! Istri Polisikan Suami Karena Nikah Lagi Secara Diam-Diam
Bagaimana dengan perusahaan? Apabila lahan milik perusahaan menyerahkan ganti untung kepada kuasanya, maka harus melewati keputusan pengadilan.
Besaran ganti untung lahan yang terdampak tol Pekanbaru-Rengat ini akan mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. (dpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: