>

Kalau Tak Mau Tanahnya Ditembus Tol Jambi-Rengat, Warga di 21 Desa yang Masuk Penlok Bisa Lakukan Langkah Ini

Kalau Tak Mau Tanahnya Ditembus Tol Jambi-Rengat, Warga di 21 Desa yang Masuk Penlok Bisa Lakukan Langkah Ini

Ilustrasi pembangunan jalan tol yang membelah perkebunan rakyat-Foto: Dok Hutama Karya-

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Tercatat akan ada 21 desa di tiga kabupaten di Provinsi Jambi yang masuk dalam Penetapan Lokasi (Penlok) Tol Jambi-Rengat.

Tapi jika ada yang keberatan tanahnya digunakan untuk jalan Tol, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyiapkan mekanisme yang bisa dilakukan.

Sudirman, Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tol Jambi mengatakan Langkah yang bisa dilakukan pemilik lahan.

”Apabila terdapat yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan lokasi,” ujar Sudirman dalam keterangannya di pengumuman yang telah publish sejak tanggal 1 Agustus 2024 lalu di media.

Sekedar kita ketahui, lahan yang terdampak tol ini terdiri dari tanah milik masyarakat, tanah milik pemerintah daerah, tanah perusahaan, dan hutan produksi.

Hanya saja, sejauh ini, sejak pembangunan Tol Jambi-Bayung Lencir (Tol Baleno), masyarakat Provinsi tidak mengalami gejolak terkait lahannya terdampak jalan tol.

Apalagi pemerintah membayar ganti rugi tanah yang terdampak dengan harga yang disepakati.

Nilai ganti rugi menyesuaikan lahan yang terdampak. Banyak pula masyarakat Jambi yang mendadak menjadi miliarder, bahkan ada mendapat ganti rugi lebih dari Rp 19 M di Desa Muaro Sebapo Kabupaten Muaro Jambi.

Pemerintah Provinsi Jambi telah mengumumkan secara resmi Penetapan Lokasi (Penlok) Pembangunan Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi-Rengat I di wilayah Provinsi Jambi.

Pengumuman tersebut bertanggal 31 Juli 2024 Nomor BA.PCT.2097/Setda.Pem-OTDA-1.1/VII/2024 dan ditandatangani oleh Sudirman, Sekda Provinsi Jambi selaku Ketua Tim Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tol Jambi

Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor : 550/KEP.GUB/SETDA.PEM.OTDA-1.1/2024 Tanggal 26 Juli 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pembangunan uintuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi-Rengat I Di Provinsi Jambi Tahun 2024-2027.

Adapun dalam pengumuman yang dipublikasikan kepada publik melalui media massa tersebut, ditunjukkan peta lokasi pembangunan Jalan Tol Jambi-Rengat I, letak lokasi rencana pembangunan backbone Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) itu.

Peta lokasi Jalan Tol Jambi-Rengat ini dimulai dari Kabupaten Muaro Jambi tepatnya di Kecamatan Jambi Luar Kota Kelurahan Pijoan dan berujung di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Kecamatan Senyerang yaitu Desa Lumahan.

Berikut nama Kabupaten, Kecamatan dan nama 21 Desa dan kelurahan yang akan terdampak Jalan Tol Jambi-Rengat I

1. Kabupaten Muaro Jambi :

a.Kecamatan Jambi Luar Kota :

1) Kelurahan Pijoan

b.Kecamatan Sakernan, terdiri dari:

1) Desa Tantan;
2) Desa Rantau Majo;
3) Desa Gerunggung;
4) Desa Bukit Baling; dan
5) Desa Suko Awin Jaya.

2. Kabupaten Batang Hari:

a. Desa Selat; dan
b. Desa Teluk

3. Kabupaten Tanjung Jabung Barat:

a. Kecamatan Muara Papalik, terdiri dari:

1) Desa Dusun Mudo; dan
2) Desa Lubuk Sebontan.

b. Kecamatan Tungkal Ulu, terdiri dari:

1) Desa Kuala Dasal;
2) Kelurahan Pelabuhan Dagang;
3) Desa Brasau; dan
4) Desa Taman Raja

c. Kecamatan Tebing Tinggi, terdiri dari:

1) Desa Teluk Pengkah;
2) Desa Talang Makmur; dan
3) Desa Kelagian.

d. Kecamatan Batang Asam, terdiri dari:

1) Desa Rawang Kempas;
2) Desa Tanjung Bojo; dan
3) Desa Dusun Kebun.

e. Kecamatan Senyerang yaitu

1) Desa Lumahan.

Sudirman, Ketua Tim Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Tol Jambi mengatakan, pembangunan jalan tol ini memiliki beberapa tujuan.

Pertama untuk memberikan pemerataan kesejahteraan dan ekonomi daerah.

Kedua mempermudah aliran barang dan jasa untuk mempercepat perputaran roda ekonomi daerah.

Ketiga membuka konektivitas antar daerah Jambi ke Riau hingga Medan menjadi semakin cepat.

”Dan keempat yaitu mampu meningkatkan sektor pariwisata dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ujar Sudirman dalam pengumuman Penlok jalan tol Jambi-Rengat I, dikutip Jambi Ekspres Jumat 2 Agustus 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: