Mantan Rektor Masuk Penjara, Dosen Beni Tes Jiwa dan Puluhan Diperiksa, Ada Apa Rupanya UIN Suska?

Mantan Rektor Masuk Penjara, Dosen Beni Tes Jiwa dan Puluhan Diperiksa, Ada Apa Rupanya UIN Suska?

Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau-Foto: Dok UIN Suska Riau-

PEKANBARU, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Mantan rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin masuk penjara, sementara Beni, salah satu dosennya di tes kejiwaan, puluhan orang diperiksa, kasus apa rupanya di sana?

 

Kasus ini sebenarnya bukanlah kasus baru, kasus korupsi ini terjadi pada tahun 2020.

 

Ketika itu, UIN Suska Riau lagi ketiban rezeki, dapat program pengadaan jaringan internet untuk kampus, untuk dosen, untuk mahasiswa dan untuk semua.

 

Program ini langsung dikirim dari pemerintah pusat dalam bentuk dana, bersumber dari APBN dengan nilai Rp2,9 Miliar.

 

Setahun setelahnya, tahun 2021 UIN Suska kembali mendapat tambahan dana, lagi lagi untuk pengadaan internet. Uang ini juga dari APBN, nilainya Rp734 juta.

 

Dana Rp2,9 Miliar untuk Pengadaan Jaringan Internet untuk tahun 2020, sementara dana Rp734 juta untuk pengadaan jaringan internet bulan Januari, Februari dan Maret tahun 2021.

 

Lantas apa yang salah? Kesalahan yang terjadi adalah, ternyata pengadaan jaringan internet ini tidak dilakukan dengan mekanisme e-purchasing, alias tidak dilakukan secara online dan tidak terbuka untuk umum.

 

BACA JUGA:Dari Sumbar Hendak ke Jambi atau Medan Via Tol Riau Ini Titik Interchange Bukan Pekanbaru

 

 

Yang dilakukan malah dilakukan dengan sistem Kerja Sama Organisasi (KSO), sementara peraturan melarang itu, ada aturan yang mengaturnya, disebut bahwa biaya dalam rangka pelaksanaan kerja sama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN.

 

Jelas tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

 

Kemudian, dengan modal KSO ini, sebuah perusahaan BUMN, PT Telkom akhirnya berkontrak dengan UIN Suska Riau sebagai penyedia jaringan internet mulai 02 Januari 2020, tentu saja tanpa SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

 

Kejaksaan Negeri Pekanbaru kemudian melihat ini adalah sebuah pelanggaran lalu penyidik pun mulai bergerak.

 

Tanggal 19 September 2022 kemudian kejaksaan secara resmi menetapkan Mantan Rektor UIN Suska Riau sebagai tersangka dan mencebloskannya ke penjara, ternyata ada unsur korupsi dibalik KSO itu.

 

Mantan Rektor Ahmad Mujahidin kemudian dinyatakan terbukti bersalah dan divonis majelis hakim 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

 

Tak sampai pada rektor saja, beruntun, penyidik juga memeriksa 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, juga ikut diperiksa lima pegawai BUMN dan seorang karyawan perusahaan swasta dan juga para saksi ahli.

 

Kemudian kemarin (11/5/2023), dosen sekaligus Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau bernama Beni Sukma, juga ditahan jaksa, menyusul Mantan Rektornya Ahmad Mujahidin. Beni dijadikan tersangka atas dugaan korupsi.

 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana mengatakan Beni sempat tertunda proses hukumnya karena harus menjalani serangkaian tes kejiwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: